Majalengka,Media Jurnal Investigasi – Kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, masih menjadi perhatian publik. Hingga hari kelima pencarian, terduga pelaku belum juga berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut, mengingat waktu pencarian yang telah berjalan beberapa hari
Terpisah kepala desa Palabuan, Raman di konfirmasi via WhatsApp pada Minggu, (26/4) membenarkan sudah terbit nya surat DPO dari kepolisian
" nya di desa Oge Di Pampang di papan informasi (iya di desa juga di Pampang di papan informasi,RED) " tulis nya
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak asusila yang dialami anak mereka. Sejak itu, perhatian publik tertuju ke Desa Palabuan, dengan harapan pelaku segera ditemukan dan korban mendapatkan keadilan.
Pihak Polres Majalengka sendiri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/14/IV/RES.1.24./2026/SATRESKRIM sebagai bagian dari upaya pengejaran terhadap terduga pelaku.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru terkait keberadaan terduga pelaku.
Keluarga korban berharap aparat dapat segera menemukan dan mengamankan terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta perlunya penanganan cepat dan tegas dalam setiap dugaan tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan korban anak di bawah umur. (*)


