EDITORIAL, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan usia 7 dan 8 tahun di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, bukan hanya menyisakan luka mendalam bagi korban dan keluarga. Perkara ini kini berkembang menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak.
Peristiwa yang diduga berlangsung sejak April 2025 itu baru terungkap pada Januari 2026, setelah korban tak lagi mampu menahan beban dan akhirnya bercerita kepada keluarga. Fakta bahwa dugaan kekerasan terjadi berulang dalam rentang waktu panjang menunjukkan masih lemahnya deteksi dini dan pengawasan di lingkungan sekitar. Lebih memprihatinkan, pelaku diduga merupakan orang dekat korban situasi yang kerap terjadi dalam kasus serupa.
Modus yang digunakan pun patut menjadi perhatian. Fasilitas Wi-Fi dan ponsel dijadikan alat untuk menarik korban agar datang dan menginap. Ini menjadi peringatan bahwa predator anak kini memanfaatkan celah keseharian yang dianggap biasa oleh masyarakat.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Majalengka sejak 29 Januari 2026. Proses penyidikan memang telah berjalan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, visum, hingga penetapan tersangka pada 10 April 2026. Namun sampai tulisan ini naik saat ini tersangka masih buron dan belum ada informasi berhasil diamankan.
Di sinilah sorotan publik mengarah tajam kepada Polres Majalengka. Penetapan tersangka seharusnya diikuti langkah cepat dan terukur untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri. Fakta bahwa tersangka tidak kooperatif dan tidak ditemukan di kediamannya menimbulkan pertanyaan sejauh mana langkah antisipatif dan pengejaran telah dilakukan secara maksimal?
Polres Majalengka dituntut lebih progresif, transparan, dan responsif dalam menyampaikan perkembangan pengejaran kepada publik.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga tidak bisa bersikap pasif. Perlindungan anak bukan hanya urusan penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial yang melekat pada pemerintah daerah. Pendampingan psikologis bagi korban, penguatan edukasi di tingkat desa, serta sistem pengawasan berbasis masyarakat harus segera diperkuat.
Kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar, tetapi justru dari lingkungan terdekat. Karena itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci utama, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Harapan keluarga korban sangat jelas pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal. Harapan itu seharusnya menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda. Ketika pelaku masih buron, maka pekerjaan rumah bagi Polres Majalengka dan Pemda belum selesai.
Kepercayaan publik dipertaruhkan. Ketegasan, kecepatan, dan keberpihakan nyata kepada korban adalah jawaban yang ditunggu hari ini.
(Penulis adalah pemimpin redaksi media jurnal investigasi/praktisi hukum/direktur klinik hukum Sunoko SH/divisi hukum LSM KPK TIPIKOR, Adv Sunoko SH )


