Indramayu, Media Jurnal Investigasi — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan H. Ambyah, warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Pelapor menilai proses hukum yang berjalan di Polres Indramayu terkesan lamban meski laporan telah diajukan sejak 2025.
Perkembangan terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu telah melayangkan dua surat panggilan resmi kepada terlapor, Samsul Anwar, warga Desa Santing, Kecamatan Losarang. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/15/I/Res.1.11/2026/Reskrim dan B/26/I/Res.1.11/2026/Reskrim.
Pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, di ruang Unit V Harda Satreskrim Polres Indramayu, dan ditangani oleh penyidik IPDA Akmad Yudha Nugraha, S.H.
Kasus ini bermula dari kerja sama usaha antara pelapor dan terlapor dalam pengelolaan lahan serta agen gas elpiji di wilayah Indramayu. Namun, kerja sama tersebut berakhir tanpa kejelasan, hingga pelapor menduga adanya penyalahgunaan dana perusahaan.
H. Ambyah mengungkapkan harapannya agar kasus ini segera menemukan titik terang, terlebih setelah adanya pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Saya berharap yang bersangkutan bisa mengakui perbuatannya, karena ada dana perusahaan yang keluar tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, dengan syarat adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dana yang diduga telah digunakan tanpa izin.
“Kalau ada niat baik untuk mengembalikan, saya siap cabut laporan. Tapi kalau tidak, proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengaku kecewa terhadap lamanya proses penanganan perkara yang dinilainya memakan waktu cukup panjang tanpa perkembangan signifikan.
“Dari 2025 saya melaporkan, sampai sekarang baru ada pemanggilan. Kami berharap prosesnya tidak berlarut-larut,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut turut memberikan tekanan secara mental dan memengaruhi kehidupan sehari-hari.
H. Ambyah pun meminta aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan dalam menangani laporan masyarakat.
“Harapan kami, penyidik bisa bekerja cepat dan profesional, tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan dalam kerja sama usaha sekaligus mencerminkan pentingnya kecepatan dan transparansi dalam penegakan hukum. Pelapor berharap perkara yang dilaporkannya dapat segera diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum.


