Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

39 Hari Tanpa SP2HP: Kasus Plang “Penunggak IPL” di Rawalumbu Minta Kepastian Hukum

Jurnal investigasi
15 Mei 2026
Last Updated 2026-05-15T09:53:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Bekasi – media jurnal investigasi 



Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di RW 035 Kemang Pratama 2, Rawalumbu, Kota Bekasi, memasuki tahap permohonan kepastian penanganan. Pelapor meminta kepolisian menyerahkan SP2HP dan menggelar perkara untuk menelaah kelayakan peningkatan status ke tahap penyidikan paling lambat 18 Mei 2026.  Laporan polisi tersebut telah teregistrasi sejak 6 April 2026 dengan nomor LP/B/1215/IV/2026/SPKT. Pelapor mempersoalkan pemasangan plang yang memuat nama dan status spesifik di depan rumahnya, yang dipasang berdasarkan SK RW 035 sejak November 2025.  Timeline Kasus:

6 April 2026: Laporan polisi diterima SPKT Polsek Rawalumbu.

8 Mei 2026: Pelapor dimintai keterangan resmi (BAP Pelapor).

13 Mei 2026: Penyelidik mengambil keterangan dua orang saksi fakta (Sdr. Y dan Sdr. I).

15 Mei 2026: Pelapor menyerahkan surat resmi Nomor 005/IS/V/2026 kepada Wakapolsek Rawalumbu.  “Hingga hari ke-39 perkara ini berjalan, pelapor belum menerima SP2HP tertulis secara berkala. Padahal rangkaian pengambilan keterangan saksi-saksi sudah selesai pada 13 Mei kemarin,” kata pelapor melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).  Permohonan Gelar Perkara dan SP2HP

Dalam surat terbarunya, pelapor menegaskan tidak menuntut pencopotan plang secara sepihak sebelum status perkara naik. Ia mendorong agar kepolisian segera menyelenggarakan forum Gelar Perkara Internal sesuai mekanisme Pasal 9 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 guna menentukan kelayakan peningkatan tahapan.  “Tindakan terhadap objek plang secara permanen tentu memerlukan legalitas tahapan Penyidikan (Sidik). Oleh karena itu, kami memohon diadakannya gelar perkara terlebih dahulu agar statusnya memiliki kepastian hukum. Jika dibiarkan berlarut, dampak sosialnya berjalan setiap hari,” ujar pelapor.  Pelapor merujuk pada ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU PDP serta menyampaikan masukan analisis yuridis terkait potensi kualifikasi Pasal 421 KUHP jo. Pasal 532 UU No. 1 Tahun 2023 apabila terjadi penundaan penanganan yang tidak proporsional oleh pejabat publik.  Permohonan Batas Waktu 18 Mei 2026

Pelapor berharap penyerahan SP2HP serta kejelasan jadwal gelar perkara dapat diakomodir paling lambat Senin, 18 Mei 2026. Apabila belum terdapat perkembangan administratif, pelapor menyatakan akan mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara ini secara berjenjang kepada Wassidik Polres Metro Bekasi Kota, Seksi Propam Polres, Bid Propam Polda Metro Jaya, Irwasda, hingga Kompolnas RI sebagai bentuk hak konstitusional warga negara.  Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polsek Rawalumbu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan koordinasi penanganan laporan tersebut.  Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat resmi pelapor dan nomor laporan polisi yang telah terverifikasi. Pihak-pihak terkait memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl