MITRA, Jurnal Investigasi — Balai Penegakan Hukum (GAKUM) Kehutanan Wilayah Sulawesi dikabarkan segera memanggil dan memeriksa puluhan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di sejumlah titik kawasan Ratatotok.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 39 nama yang disebut dalam laporan itu dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
“Pemeriksaan akan segera dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk,” ujar sumber tersebut, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data hasil pemeriksaan lapangan awal dan telaan Tim GAKUM Sulut, puluhan nama Pelaku PETI pun mencuat bersama lokasi dan luasan area aktivitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Beberapa di antaranya yakni Ko Sian di wilayah Pasolo dengan luasan sekitar dua hektare, Steven Tiwow di Pasolo sekitar tiga hektare, Deker Mamusung di Rotan Hills sekitar empat hektare, serta Haji Is di Maaya dengan area aktivitas diperkirakan mencapai empat hektare.
Selain itu, terdapat pula nama Ko Paris di Alason sekitar tiga hektare, Rey Porajow di Pasolo sekitar enam hektare, Kambey di Pasolo sekitar lima hektare, Jeje di Lobongon sekitar tiga hektare, Agus Lontoh di Alason sekitar enam hektare, hingga Openg Tiwow di Pasolo dengan luasan sekitar lima hektare.
Daftar lainnya mencantumkan Ko Melky di Pasolo seluas 1,8 hektare, Reymon Sinaen di Hais sekitar empat hektare, Devry Korua alias Ello di Batu Glas sekitar enam hektare, Kiki Mewo di Hais sekitar tiga hektare, Zainal Supit di Alason sekitar 1,5 hektare, serta Pala Onjo di Liang sekitar empat hektare.
Nama lain yang turut disebut yakni Ci Loan di Alason sekitar empat hektare, Swingli Adam di Alason dan Tumalinting sekitar dua hektare, Ko Lucky di Limpoga sekitar dua hektare, Ko Andre di Limpoga sekitar empat hektare, Ko David di Alason sekitar enam hektare, hingga Ko Rolan di Alason yang disebut memiliki area aktivitas paling luas, mencapai kurang lebih 15 hektare.
Sementara itu, data yang sama juga memuat nama Yobel Lengkey di Tumalinting sekitar dua hektare, Denny Pusung di Tumalinting sekitar tiga hektare, Ci Sui di Alason sekitar dua hektare, Herry Korua di Manguni Besar dan Manguni Kecil sekitar satu hektare, Eming Korua di Manguni Kecil sekitar satu hektare, serta Novry Korua di Nibong Bawah sekitar satu hektare.
Nama lainnya yakni Steven Mamahit di Gunung Bota, Tepi Enock di Nibong, Roy Korua di Gunung Bota, Uce Watuseke di Kolam, Rendi Korua di Gunung Bota, Ekar Korua di Gunung Bota, hingga Kifly Sepang di Gunung Bota. Masing-masing disebut memiliki area aktivitas sekitar satu hektare.
Pihak GAKUM Sulut disebut akan mendalami seluruh keterangan dan bukti terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Setelah proses pemeriksaan dinyatakan lengkap dan alat bukti dianggap memenuhi unsur, perkara itu direncanakan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana pemeriksaan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai langkah cepat aparat penegak hukum menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam menindak praktik PETI yang selama ini dinilai merusak lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar kawasan tambang di Ratatotok.
(***)

