MITRA, Jurnal Investigasi - Kasus meninggalnya dua pekerja tambang berinisial KK dan MW di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menyita perhatian publik. Hingga kini, penanganan kasus tersebut masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait perkembangan proses hukum dan pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Peristiwa nahas itu diketahui terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WITA, beberapa pekan lalu, di kawasan perkebunan Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Jumat (08/05/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua korban merupakan warga Minahasa Tenggara yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan ketika longsoran material menimbun lokasi tempat mereka bekerja.
Sejumlah sumber menyebutkan, area tambang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang disebut melibatkan pihak pendana bernama Richard Kaloh dan Oleng. Meski demikian, hingga saat ini status kepemilikan maupun pengelolaan lahan masih menjadi perdebatan dan kabarnya sedang berproses secara hukum di Polres Minahasa Tenggara.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku takut memberikan keterangan secara terbuka karena alasan keamanan. Selain itu, muncul pula informasi terkait adanya klaim kepemilikan lahan atas nama JM.
Kejadian ini memicu desakan dari masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Tenggara, agar mengusut kasus tersebut secara serius dan terbuka. Warga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tak hanya menuntut penegakan hukum, masyarakat juga meminta pemerintah dan aparat melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Ratatotok. Aktivitas PETI dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Diketahui, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kondisi itu membuat masyarakat terus mempertanyakan perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Publik berharap ada kepastian hukum yang jelas, termasuk mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas tambang tersebut, agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan seperti sejumlah kasus lainnya.
(741)


