Bekasi,Media jurnalinvestigasi-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
tombak keadilan rakyat AGUS BUDIONI,S.H. menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan yang telah dibuat sejak 9 Maret 2025 di Polres Metro Bekasi. Hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
AGUS BUDIONI,S.H. selaku Ketua LBH (TKR )mengatakan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Sudah setahun lebih dilaporkan sejak 9 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/958/III/2025/SPKT POLRES METRO BEKASI, tapi belum ada perkembangan sampai sekarang,” tuturnya Kamis (14/5/2026).
Menurut AGUS BUDIONI,S.H.lambannya proses penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor Roy Supriatna Panjaitan terkait kepastian hukum dan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk secara resmi.
AGUS BUDIONI,S.H. juga meminta agar pihak terkait segera memberikan kejelasan mengenai status penanganan laporan tersebut, termasuk tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, AGUS BUDIONI,S.H.
Berharap adanya keterbukaan informasi kepada pelapor agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Pihak AGUS BUDIONI,S.H. menegaskan akan terus melakukan pendampingan hukum dan mengawal proses perkara hingga mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan.
Jika diperlukan, ketua (LBH) tombak keadilan rakyat AGUS BUDIONI,S.H. juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas maupun lembaga terkait guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ermanto


