Bekasi,Media Jurnal Investigasi -Tindakan represif yang terjadi dinilai tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.
Dalamhal ini Ketua LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono sebagai Kuasa Hukum, Khusni Hartomo salah satu korban pengeroyokan salah sasaran di Kp. Rawa Bambu, Kota Bekasi.
Peristiwa itu bermula pada 11 Maret 2026, Khusni bersama Subroto saat mengamen di Kp. Rawa Bambu RT004 RW008, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Setelah melewati beberapa rumah warga, Ketua RT dengan beberapa warga tiba-tiba menuduh kedua korban mencuri iPhone salah seorang warga
Sehinga terjadi pengeroyokan Kedua korban, lalu dipukuli bahkan dipentung pakai tongkat Linmas kebagian dahi. Mata baik kiri maupun kanan Khusni lebam dihakimi Ketua RT bersama beberapa warga setempat.
mengatakan, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam kasus ini. "Jangan sampai ini jadi preseden buruk ke depan dalam kerukunan dan penegakan hukum kita kedepan," pungkas nya
Dalam menyikapi kasus ini Agus budiono selaku kuasa hukum Khusni bersama Subroto menegaskan Tindakan pengeroyokan adalah pelanggaran hukum serius yang wajib diproses oleh pihak Kepolisian. Apalagi terhadap korban salah sasaran siapapun pasti tidak Ujarnya pada hari kamis. (7/5/2026)
"Bahkan, ketika korban Khusni sama Subroto dibawa ke Kantor Kelurahan setempat Danton Linmas pun meneruskan aksi kekerasan tersebut.
“Ini kita minta pihak Kepolisian juga harus memproses yang bersangkutan agar tidak menjadi kebiasaan. Intinya semua yang terlibat harus diproses hukum,” tandasnya.
Ermanto


