Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8.717.301.651.627,00. Nilai ini mengalami peningkatan dari awal penetapan sebesar Rp8,47 triliun, yang kemudian menjadi dasar disusunnya Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai panduan seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah tahun ini.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar, peran serta Lembaga Swadaya dan elemen masyarakat sipil menjadi sangat krusial untuk mengawal akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan setiap rupiah yang dibelanjakan.
Dalam alokasi tersebut, pembangunan infrastruktur menjadi prioritas utama. Dua instansi yang mengelola anggaran dan jumlah paket pekerjaan terbesar adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga (SDABMBK).
Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi anggaran mencapai Rp677,48 miliar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan 4.361 paket kegiatan, meliputi pengadaan obat, alat medis, sarana prasarana, hingga peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Dinas SDABMBK menjadi penanggung jawab utama pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, dan pengendalian banjir yang menjadi kebutuhan mendesak warga Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal JAMPIDKOR Indonesia, Trie Dedi SH beserta pengamat dan aktivis pengawas anggaran menegaskan bahwa keberadaan lembaga pemerhati sangat diperlukan untuk memastikan rencana yang tertuang dalam dokumen RUP dan dapat diakses melalui aplikasi SiRUP LKPP tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Pengawasan tidak hanya sebatas memastikan angka di atas kertas, namun juga menjamin setiap tahapan pengadaan berjalan bersih dari penyimpangan.
"Peran JAMPIDKOR Indonesia sebagai mitra kritis sekaligus pengawas independen. Dengan nilai anggaran mencapai Rp8,71 triliun, celah penyimpangan sangat terbuka lebar jika tidak diawasi. Kami harus memastikan penambahan anggaran sebesar Rp240 miliar lebih itu memiliki dasar hukum yang sah dan digunakan untuk kegiatan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," ujar Trie Dedi yang bernaung di lembaga anti korupsi tersebut.
Ada sejumlah poin utama yang menjadi fokus pengawalan JAMPIDKOR Indonesia terhadap RUP 2025 ini. Pertama, kesesuaian nilai total RUP dengan dokumen APBD yang telah disahkan, memastikan tidak ada paket pekerjaan yang disembunyikan, dikurangi, atau ditambah tanpa dasar hukum.
Khususnya di Dinas Kesehatan, pengawasan difokuskan pada kesesuaian rincian 4.361 paket dengan nilai anggaran Rp677,48 miliar, serta kewajaran harga obat dan alat kesehatan agar tidak terjadi penggelembungan biaya.
Kedua, aspek kewajaran harga dan spesifikasi teknis. JAMPIDKOR Indonesia memastikan harga barang dan jasa tidak melampaui harga pasar atau standar acuan yang berlaku, serta spesifikasi teknis tidak dibuat terlalu sempit atau khusus yang hanya bisa dipenuhi oleh satu penyedia tertentu—indikasi awal pengondisian pemenang lelang.
"Pada sektor infrastruktur, pengawalan dilakukan terhadap standar kualitas bahan dan volume pekerjaan agar hasil pembangunan awet dan bermanfaat", jelasnya.
Ketiga, tata cara pemilihan penyedia jasa. JAMPIDKOR Indonesia akan memantau agar paket bernilai besar wajib menggunakan mekanisme lelang terbuka sesuai peraturan, tidak dipecah-pecah menjadi paket kecil untuk menghindari aturan, serta tidak ada praktik penunjukan langsung yang tidak berdasar.
"Hal ini penting untuk mencegah praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).", cetusnya
Keempat, transparansi informasi dan pelaksanaan di lapangan. Seluruh dokumen rencana, proses, hingga hasil pemenang lelang wajib dipublikasikan dan dapat diakses publik.
Selain itu, JAMPIDKOR Indonesia juga akan turun langsung memantau pelaksanaan pekerjaan, memastikan hasil yang diterima masyarakat sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan tidak ada proyek yang mangkrak atau hasilnya di bawah standar
"Jika ditemukan kejanggalan, mulai dari dokumen yang tidak lengkap, harga yang tidak wajar, hingga indikasi pungutan liar, kami akan segera melaporkannya ke inspektorat daerah maupun APH (Aparat Penegak Hukum). Pengelolaan uang rakyat harus bersih, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya," tambahnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi agar menyambut baik peran serta masyarakat dan JAMPIDKOR Indonesia dalam mengawal anggaran.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi harus berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berharap pengawalan yang dilakukan dapat mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang merata bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi", tutupnya.
(Iyus/Kastelo)


