Kintap,Media Jurnal Investigasi – Perselisihan lahan yang melibatkan seorang warga Desa Kintap Kecil, Nursanti, dengan PT Arutmin Indonesia Site Kintap kembali menjadi sorotan masyarakat. Dalam persoalan ini, peran Pemerintah Desa Kintap Kecil dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada warganya turut mendapat perhatian publik.
Nursanti menyatakan memiliki hak atas sebidang tanah yang didasarkan pada dokumen Sporadik yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kintap Kecil pada masa kepemimpinan kepala desa terdahulu. Dokumen tersebut disebut telah diterbitkan secara resmi dan dilengkapi dengan cap serta stempel pemerintah desa pada saat proses penerbitannya.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai status dokumen tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada kepala desa yang saat ini menjabat. Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa Sporadik yang dimiliki Nursanti merupakan dokumen administrasi desa yang diterbi


