Kintap,Media Jurnal Investigasi – Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Kintap Kecil, Nursanti, dan PT Arutmin Indonesia Site Kintap kembali menjadi perhatian masyarakat. Dalam kasus ini, peran Pemerintah Desa Kintap Kecil dalam menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan terhadap warganya turut menjadi sorotan publik.
Nursanti menyatakan memiliki hak atas sebidang tanah yang didasarkan pada dokumen Sporadik yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kintap Kecil pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Dokumen tersebut diketahui telah diterbitkan dengan cap dan stempel resmi pemerintah desa sesuai ketentuan administrasi yang berlaku saat itu.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai status dokumen tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kintap Kecil yang saat ini menjabat. Dalam keterangannya, kepala desa membenarkan bahwa Sporadik milik Nursanti merupakan produk administrasi desa yang diterbitkan pada periode pemerintahan kepala desa terdahulu.
Meski demikian, pernyataan kepala desa yang meminta agar tuntutan atas lahan berdasarkan Sporadik tersebut tidak lagi dilanjutkan oleh Nursanti menimbulkan berbagai tanggapan dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Terlebih, hingga kini dokumen Sporadik yang menjadi dasar klaim tersebut disebut masih berada dalam penguasaan pemerintah desa.
Sejumlah pihak berpendapat bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan administrasi secara terbuka, menjaga dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat, serta membantu penyelesaian persoalan warga secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa ini dinilai memerlukan penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk PT Arutmin Indonesia Site Kintap, Pemerintah Desa Kintap Kecil, serta instansi pertanahan yang berwenang. Langkah tersebut penting agar status hukum lahan yang disengketakan dapat diketahui secara jelas berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan permintaan agar tuntutan atas lahan tersebut dihentikan maupun kejelasan mengenai status serta keberadaan dokumen Sporadik yang menjadi dasar kepemilikan yang diklaim oleh Nursanti.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangan secara transparan dan mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum. Dengan demikian, hak-hak masyarakat dapat terlindungi serta kepastian hukum bagi semua pihak dapat terwujud.
(Tim/Red)


