Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Ade Koswara Kunang 6 Tahun dan Abah Kunang 4 Tahun Penjara

Jurnalinvestigasi
14 September 2026
Last Updated 2026-09-14T08:49:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni Ade Koswara Kunang dan HM Kunang alias Abah Kunang.


Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara terbuka, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.


Vonis terhadap kedua terdakwa tidak hanya berupa pidana penjara dan denda, tetapi juga disertai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.


Ade Koswara Kunang Divonis 6 Tahun


Terhadap terdakwa pertama, Ade Koswara Kunang, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.


Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Selain pidana pokok, Ade Koswara Kunang juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.


Namun, setelah diperhitungkan dengan sejumlah uang yang telah disita atau disetorkan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, yakni masing-masing sebesar Rp240.600.100, Rp761.946.940, dan Rp30.553.060, maka sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan menjadi Rp10.433.453.060.


Majelis Hakim juga memberikan ketentuan tegas. Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.


Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Ade Koswara Kunang dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.


Tak berhenti di sana, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun, yang dihitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.


HM Kunang Alias Abah Kunang Divonis 4 Tahun


Sementara itu, terdakwa kedua, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Untuk uang pengganti, HM Kunang dibebani kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Namun, kewajiban tersebut telah diperhitungkan dengan uang sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pembayaran uang pengganti.


Dengan demikian, berdasarkan putusan tersebut, tidak terdapat lagi sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh HM Kunang.


Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.


Putusan terhadap kedua terdakwa menunjukkan bahwa perkara korupsi tidak hanya berujung pada hukuman badan. Majelis Hakim juga membebankan konsekuensi finansial melalui mekanisme uang pengganti serta pembatasan hak politik terhadap terdakwa.


Khusus Ade Koswara Kunang, nilai uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp10,43 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu konsekuensi finansial paling signifikan dalam putusan perkara ini.


Sementara HM Kunang, meski dijatuhi pidana penjara 4 tahun, tidak lagi memiliki kewajiban membayar sisa uang pengganti karena kewajiban Rp1 miliar telah diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya disetorkan ke rekening penampungan KPK.


Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Putusan tersebut menjadi babak penting dalam proses hukum perkara korupsi yang menjerat Ade Koswara Kunang dan HM Kunang alias Abah Kunang. Selanjutnya, pelaksanaan putusan dan langkah hukum para pihak akan menjadi bagian dari proses hukum berikutnya.

(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl