Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Minggon Desa Pj Kades Sukabakti Himbau Perangkat Baru Segera Lengkapi Persyaratan Ijazah

Jurnalinvestigasi
08 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-08T05:05:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


‎Bekasi - Pemerintah Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, menggelar Rapat Minggon Rutin tingkat Desa, di aula kantor desa Sukabakti. Kamis  (08/10/2025).

‎

‎Rapat dipimpin langsung oleh PJ Kepala Desa Sukabakti, Dasuki Sujali, dan dihadiri, Camat Tambelang Drs, Cecep Supriadi MM, Sekdes Sukabakti, seluruh perangkat desa yang baru maupun yang lama, Kaur, Kasi, Kepala Dusun, ketua BPD beserta anggota nya, PKK, Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

‎

‎Agenda utama: Penataan Administrasi Perangkat Desa Baru. 

‎

‎Dalam arahannya, PJ Kades Sukabakti menegaskan. Sesuai Permendagri No.67 Tahun 2017, perangkat desa wajib berijazah minimal SMA / sederajat. Untuk semua perangkat baru yang kemarin diusulkan oleh kepala desa terpilih.

‎

‎"Jangan sampai ada ijazah palsu atau ijazah paket C abal-abal. Nanti Kecamatan dan DPMD akan verifikasi lewat SIAK. Kalau palsu, langsung saya batalkan dan akan diproses hukum. Saya tidak mau Desa Sukabakti viral karena ijazah palsu,"tegas PJ Kades Sukabakti Dasuki Sujali.

‎

‎Dasuki pun meminta Sekdes Sukabakti agar mendata ulang berkas perangkat baru. Berikut daftar persyaratan yang harus dikumpulkan.

‎

‎1. Fotokopi Ijazah Terakhir minimal SMA/sederajat- Legalisir basah 3 lembar.

‎

‎2.  Fotokopi KTP dan KK

‎

‎3.  Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Tambelang.

‎

‎4.  SKCK dari Polsek Tambelang.

‎

‎5.  Pas Foto 4x6 background merah 4 lembar.

‎

‎6.  Daftar Riwayat Hidup.

‎

‎7.  Surat Pernyataan tidak pernah terlibat Parpol / Tim Sukses Pilkades bermaterai.

‎

‎Berkas dikumpulkan di Sekretariat Desa, untuk diteruskan ke Camat Tambelang guna mendapatkan Rekomendasi Tertulis Camat.

‎

‎CATATAN UNTUK PERANGKAT LAMA:

‎

‎PJ Kades juga menegaskan, Perangkat lama tetap seperti biasa sampai ada SK Pemberhentian resmi dari Bupati.

‎

‎"Tidak ada istilah perangkat baru langsung kerja. Perangkat lama tetap layani warga. Perangkat baru sifatnya masih proses pemberkasan. Jangan sampai pelayanan terganggu karena rebutan stempel,"ujarnya.

‎

‎Rapat Minggon ditutup dengan doa bersama dan pendataan ulang kehadiran perangkat.

‎

‎(Red)

‎

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl