Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Indikasi Ijazah Palsu Pejabat ASN Jadi Atensi Legislatif

Fajar Mentari
14 Februari 2023
Last Updated 2023-02-15T14:34:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, S.T. 

TANJUNG SELOR, Jurnalinvestigasi.com – Dugaan penggunaan ijazah Strata Dua (S2) palsu oleh salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi atensi banyak pihak, salah satunya datang dari legislatif.

Dalam hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengatakan, jika ada informasi dari pihak-pihak yang berwenang, maka itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Karena 'kan fungsi kita (DPRD, Red) itu pengawasan,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Tanjung Selor kemarin (13/2/2023).

Hanya saja, lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, informasi ini baru sebatas dugaan. Artinya, sejauh ini belum diketahui kepastian dari berita soal ijazah palsu tersebut. “Hari ini (kemarin) saya baru tahu dari teman-teman. Nanti saya coba konfirmasi ke Komisi I terkait masalah ini, apakah mereka sudah menerima informasi yang lebih akurat terkait persoalan ini,” tuturnya.

Jika ada hal yang lebih konkret, maka nantinya akan dilihat sejauh mana hasil rapat internal di lembaga legislatif provinsi ke-34 ini terkait persoalan tersebut. Apakah perlu ditindaklanjuti atau seperti apa. Dinamika dan proses perekrutan dalam hal aturan main di kepegawaian itu sudah jelas nomenklaturnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Artinya, jika sampai terjadi ada yang menggunakan ijazah palsu, itu artinya pemerintah daerah kebobolan.

“Di mana kebobolan itu bisa terjadi, padahal 'kan prosesnya menurut saya sudah sangat sensitif. Karena proses itu tahap demi tahap dilalui dan ini juga bukan sekelas perusahaan baru, tapi pemerintah daerah,” bebernya.

Jika dugaan itu benar, Albertus menegaskan itu harus disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pemerintah daerah harus menyikapi untuk memastikan apakah dugaan ini benar atau tidak,” serunya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP mengatakan, terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan Pemprov Kaltara itu sudah disikapi oleh pihaknya dengan melakukan pertemuan dengan pejabat di Pemprov Kaltara.

“Tapi kita juga tidak mau berpikir negatif dengan orang. Tapi saya sudah ketemu dan saya sampaikan kepada teman-teman yang mengarah ke situ, agar segera saja merespons,” tuturnya.

Sumber : Dilansir dari portal berita online radartarakan.jawapos.com


Baca Juga :


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl