Majalengka,Jurnal Investigasi.com - DPP KPK TIPIKOR (komisi pengawasan korupsi tindak pidana korupsi) melalui DPD KPK TIPIKOR kabupaten Majalengka akan melakukan Somasi terhadap dua orang oknum wartawan yang di sinyalir beritikad tidak baik dengan menyebarkan konten berita lawas tahun 2019 sebuah media online ke berbagai grup whatsapp tanpa klarifikasi dengan lembaga KPK TIPIKOR terkait kebenaran konten berita tersebut, sehinggga KPK TIPIKOR merasa di cemarkan nama baik nya, adalah (B) Dan (F) yang di sinyalir menyebarkan konten berita tersebut,
Di hubungi melalui aplikasi whatsapp, Ketua DPD KPK TIPIKOR kabupaten Majalengka H.dodi Sanjaya melalui Divisi hukum lembaga Sunoko,SH mengatakan bahwa lembaga sudah berupaya meminta klarifikasi yang bersangkutan dengan mengundang langsung dua orang tersebut namun sampai berita ini naik online kedua nya belum ada datang memenuhi undangan
" Kita masih beri ruang persuasif kepada (B) Dan (F) dengan masih akan melayangkan surat somasi klarifikasi 2x24 jam untuk memberkan klarifikasi atas perbuatan mereka yang merugikan nama baik KPK TIPIKO, apabila kedua nya masih mengabaikan, kami terpaksa tegs akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas dugaan pencemaran nama baik lembaga ' jelas Sunoko
Terpisah Ketua umum KPK TIPIKOR, DR Marwan,SAg,SH,AP, Mhum melalui pesan singkat whatsapp mengatakan bahwa lembaga KPK TIPIKOR adalah lembaga yang terdaftar di kemenhumkam, dan pendirian KPK TIPIKOR jelas akte notaris nya
" Kita ini lembaga yang jelas payung hukum nya, kita sudah terdaftar AHU nya di kemenhumkam, pendirian KPK TIPIKOR jelas akte notaris nya, terkait pemberitaan di sebuah media lokal yang di bagikan oleh dua oknum wartawan berinisial (B) dan (F) itu jelas tidak ada mengerti perbedaan pengawasan dan pemberantasan, pemberitaan itu sepihak tanpa ada konfirmasi terkait legalitas lembaga KPK TIPIKOR" Tulis nya
Senada dengan Ketua umum DPP KPK TIPIKOR, Ketua Bakorwil I KPK TIPIKOR jawa barat H.edi Junaedi, SH juga mendukung penuh DPD KPK TIPIKOR kabupaten Majalengka atas apa yang di lakukan oleh kedua oknum wartawan tersebut, bahkan H.Edi junaedi,SH yang juga anggota advocat PERADI mengatakan harus ada tindakan tegas kepada kedua nya demi menjaga marwah lembaga KPK TIPIKOR
" jika keduanya masih enggan klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan nya lanjut proses hukum saja mau di POLRES atau di POLDA " ujar H .Edi junaedi
KPK TIPIKOR adalah lembaga resmi yang terdaftar dengan Akta Notaris nomor 4 tanggal 27 Desember 2016. Keputusan Menkumham RI AHU-0043267.AH.01.04 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum yayasan, KPK TIPIKOR yang merupakan salah satu organisasi masyarakat yang dinaungi oleh Yayasan.dan sudah berdiri hampir di 33 provinsi, penjelasan DR marwan terkait bendera dan logo yang mirip dengan lembaga anti korupsi milik pemerintah adalah bahwa bentuk nya berbeda, jika KPK TIPIKOR itu bulat sedangkan KPK RI itu persegi, dan di dalam logo bendera ada tulisan TIPIKOR tentu dalam perspektif hukum ini berbeda, apalagi lambang negara garuda pancasila dan bendera merah putih bukan lah milik pemerintah tapi bisa di gunakan siapa saja sebagai kebanggaan.
" Jelas berbeda punya kita bulat, dan ada tulisan TIPIKOR nya, dan akte notaris kita jelas, bahwa lambang negara garuda pancasila dan bendera merah putih yang menghiasi dalam logo itu bisa di gunakan siapa saja bukan milik pemerintah" pungkas DR Marwan ketum KPK TIPIKOR (Red*)

