Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Proyek Peningkatan Jalan Pulo Tiga Cikarang Jagawana. Di Soal Ketua AWIBB Bekasi Raya

Redaksi
19 Juli 2023
Last Updated 2023-07-19T14:28:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Bekasi. Jurnal investigasi.com-Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK), melakukan percepatan perbaikan infrastruktur jalan untuk mengoptimalkan pembangunan daerah guna mendorong peningkatan mobilitas ekonomi masyarakat. 

Salah satu pekerjaan infrastruktur fisik yang sedang di perbaiki adalah Jalan Pulo Tiga Cikarang Jagawana Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. 



Namun sangat disayangkan pada pelaksanaannya ada saja pelanggaran yang di lakukan oleh rekan-rekan kontraktor, yang kurang bertanggung jawab karena lalai dengan tidak menerapkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam isi kontrak


Dari pantauan secara langsung Ketua AWIBB Bekasi Raya Raja Simatupang. Terkait proyek peningkatan jalan Pulo tiga Cikarang ( Jagawana ) kecamatan Sukatani. Proyek yang tercantum dilaksanakan oleh CV. Purnama Sari Rejeki bersumber dari APBD TA. 2023 dengan nilai proyek Rp 995.964.000,- no SPMK PG 02.02 / 259 / SPMK / PJL - DSDABMBK / 2023.


Proyek tersebut berdasarkan pantauan selama beberapa hari:


1) Tidak adanya petugas resmi dari pelaksana proyek untuk pengaturan arus lalu lintas jalan di lokasi proyek tersebut.


2) Minimnya atau hampir tidak ada rambu - rambu atau tanda - tanda pembatas pekerjaan proyek tersebut, sehingga rawan terjadi kecelakaan yang membahayakan bagi para pengguna jalan maupun pekerja proyek itu sendiri.


3) Petugas PPTK terpantau selama beberapa hari tidak pernah berada di lokasi pekerjaan proyek tersebut.


4) Pekerja proyek tidak menggunakan APD secara lengkap dan semestinya.


Hal tersebut sangat disayangkan terjadi karena jelas - jelas sudah melanggar berbagai peraturan yang berlaku, seperti ;


1) UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.


2) Permen Tenaga Kerja no 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ).


3) UU no 23 Tahun 1992 Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( APD - Alat Pelindung Diri ).


4) Permen no 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ).


5) Permen no 50 Tahun 2012 Mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ).


Dalam hal ini Ketua AWIBB Bekasi Raya Raja Simatupang mendesak keras agar instansi terkait segera turun tangan memantau serta menegur pelaksana dan membenahi proyek tersebut, percuma dibuat banyak peraturan serta perundang - undangan kalau tidak di patuhi lebih baik dihapuskan saja sekaligus semuanya itu.


Peraturan dan perundang - undangan itu dibuat untuk mengatur segala tata cara kehidupan, berusaha maupun bersosial dan sebagainya didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.


" Jadi apabila ada pemenang proyek pekerjaan dari APBD yang notabene adalah anggaran pemerintah , tapi tidak menghiraukan peraturan maupun perundang - undangan yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah ini agar kedepannya perusahaan tersebut di blacklist saja dari daftar perusahaan yang layak ikut serta mengerjakan proyek pekerjaan dari pemerintah. Karena sama saja sudah melecehkan atau menghina wibawa pemerintah yang sah, "tegasnya.


Raja berharap kedepannya agar pihak Pemda Kabupaten Bekasi lebih tegas serta selektif lagi didalam memilih perusahaan yang boleh ikut serta tender pekerjaan proyek dari pemerintah. Perusahaan - perusahaan yang terbukti tidak dapat melaksanakan dan mengerjakan proyek pekerjaan sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang berlaku, lebih baik jangan dipakai lagi karena anggaran pemerintah adalah juga uang rakyat yang seharusnya dipergunakan seefektif dan seefisien mungkin.


(Chupes). 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl