Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Sekum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Keadilan (LSM-PEKA). Protes Soal Proyek Rekontruksi Jalan Pulo Gelatik Wangkal Pula Rengas, yang sedang tahap pengerjaan diduga tidak memakai Lantai Pondasi Bawah (LPB) yang berlokasi di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Proyek tersebut, dikerjakan oleh kontraktor PT Manesa Green Abadi. nomor SPNK PG. 02.02/221/SP /PJL- DSDABMDBK/ 2023. dengan nilai kontrak Rp. 6.855.280.000,00 ( Enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah ). Pelaksanaan dari mulai 31 Mei 2023, Selesai 27- September-2023. Akan tetapi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Keadilan (LSM Peka) mempertanyakan kualitas perbaikan Jalan Raya tersebut.
Hal tersebut dikatakan, Sekertaris Umum (Sekum) LSM-PEKA Obay Hendara Winandar mengatakan, bahwa kegiatan yang sedang di kerjakan oleh pihak kontraktor tersebut seharusnya di kasih dasar dulu akan tetapi, itu hanya di gali saja setelah itu langsung di walas dan timpa B.O, lalu dicor.
"Itu saya liat cuma di kupas seharusnya di gali untuk dikasih dasar beskos , kalau saya lihat sih jauh dari kata baik ,"kata Obay Hendra Winandar kepada jurnal investigasi com. Rabu (19/07/2023).
Masih Kata Obay, berkaitan dengan proyek perbaikan jalan raya tersebut sama sekali tidak memakai beskos. Menurutnya. Ia pribadi sudah turun langsung ke lokasi tersebut.
"Bahwa pembangunan jalan tersebut tidak memakai beskos kan saya sering bulak-balik lewat situ, selain itu lantai pondasi bawah tidak memakai batu kapur, "tandasnya.
Sebelumnya. APIP Jamil pengawas saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya sudah memberitahu kepada pihak pelaksana tetapi tidak di gubris. Pada akhirnya dalam pekerjaan seperti ini.
"Saya sudah mengarahkan pelaksananya untuk penggalian ke dalamnya kurang dalam tapi tidak di gubris, akhirnya hasil B-O- kaya gini , "Kata pengawas kegiatan APIP Jamil kepada wartawan saat di temui dilokasi pada hari Senin (17/07/2023).
Ada pun pada penggalian kedalaman lantai pondasi bawah (LPB), tidak sesuai yang sudah tertulis dalam rencana anggaran biaya (RAB ), mengakibatkan kekurangan ketebalan beton pada B-O- yang semestinya ketebalan 5 cm namun ditemukan hanya 2 cm.
"Tugas saya cuma mengawasi dan menegur, tinggal saya kembalikan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) paling kerjaannya dipotong," Tutupnya.
(Iyus Kastelo).