![]() |
Letkol Inf. Hendra Suryaningrat, S.Sos (Dandim 1507/Saumlaki) Bantah Keterlibatan Dalam Problematika Koperasi Yempori Berkarya Pratama (Koperasi Simpin) Yang Seret Nama Institusi Kodim Saumlaki. |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Komandan Kodim (Dandim) 1507/Saumlaki Letnan Kolonel Inf Hendra Suryaningrat, S.Sos membantah keterlibatan Institusi Kodim 1507/Saumlaki dalam persoalan Koperasi Yempori Berkarya Pratama Yang Seret Nama Institusinya baru-baru ini.
Dandim 1507/Saumlaki menjelaskan, Persoalan keuangan serta dugaan keterlibatan anggotanya yang sempat diberitakan pada media online benar adanya itu dikarenakan adanya permasalahan di intern mereka sendiri dan tidak ada keterlibatan Kodim 1507/Saumlaki dan Dandim 1507/Saumlaki
"Kodim 1507/Saumlaki tidak pernah mendengar atau pun terlibat secara langsung dengan koperasi yang diberitakan" dan kami siap mempertanggung jawabkan pernyataan ini, tegas Dandim.
Ia menambahkan, pemilik Koperasi Yempori Berkarya Pratama yang sempat menyatakan pemindahan dokumen administrasi yang dialihkan serta menjadikan salah satu rumah dinas di Kodim 1507/Saumlaki sebagai kantor Koperasi Yempori Berkarya Pratama itu tidak benar. "Kami akan cek dan jika benar maka personil yg menempati rumah tersebut akan kami proses sesuai aturan yg berlaku".
"Rumah Dinas Kodim 1507/ Saumlaki tidak pernah menjadi kantor koperasi manapun. Bila ada aktivitas di luar agenda kodim dan berlangsung di kodim 1507/ Saumlaki pasti harus seizin pimpinan kodim," tegas Hendra Suryaningrat.
Dandim 1507/Saumlaki mengatakan, Persoalan yang diberitakan di media adalah masalah pribadi antara pemilik koperasi dengan anggota koperasi, yang mana keduanya merupakan suami istri dan tidak ada sangkut pautnya dengan Kodim 1507/Saumlaki.
"Terkait persoalan tersebut, tidak pernah diberitahukan atau pun dilaporkan ke Kodim 1507/Saumlaki, saya tidak tahu terkait persoalan tersebut", tutup Dandim.
Menutup keterangannya, Letnan Kolonel Inf Hendra Suryaningrat, S.Sos menegaskan, pihaknya akan melaporkan persoalan yang diberitakan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku (*)