Maluku, Jurnalinvestigasi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) hingga Rabu (5/2/2025). Putusan ini akan menentukan apakah suatu gugatan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan di tengah jalan.
Putusan dismissal merupakan keputusan MK untuk menyaring gugatan yang dinilai tidak relevan atau tidak memenuhi syarat formil dan materil. Jika dalil yang diajukan pemohon dianggap lemah, maka gugatan akan langsung dihentikan. Namun, jika MK menilai gugatan memiliki dasar yang cukup kuat, maka perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya.
Khusus di Maluku, MK mengagendakan pembacaan putusan dismissal pada dua hari berturut-turut. Pada Selasa (4/2/2025), putusan akan dibacakan untuk sengketa Pilkada di Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, dan Kota Ambon. Sementara pada Rabu (5/2/2025), putusan akan dibacakan untuk Pilkada di Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sejumlah pasangan calon kepala daerah mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK. Berikut daftar pemohon berdasarkan daerahnya:
- Pilkada Kepulauan Aru: Temmy Oersipuny – Hady Djumaidy
- Pilkada Maluku Tengah: Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam
- Pilkada Buru Selatan: Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa
- Pilkada Kepulauan Tanimbar: Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, serta Adolof Bormasa – Hendrikus Serin
- Pilkada Maluku Barat Daya: Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata
- Pilkada Kabupaten Buru: Amustofa Besan – Hamzah Buton, serta Muhammad Daniel Regan – Harjo Danto
- Pilkada Kota Ambon: Mohammad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay
- Pilkada Maluku Tenggara: Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin
- Pilkada Seram Bagian Timur (SBT): Rohani Vanath – Madja Rumatiga
Sementara itu, pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024 berpeluang dilantik pada pertengahan Februari 2025. Beberapa nama yang diprediksi akan menjabat sebagai kepala daerah antara lain:
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon: Bodewin Melkias Wattimena – Ely Toisuta
- Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya: Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikily
- Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar: Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak
- Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru: Timotius Kaidel – Muhammad Jumpa
- Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah: Zulkarnaen Awath Amir – Mario Lawalata
- Bupati dan Wakil Bupati Buru: Ikram Umasugi – Soedarmo
- Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur: Fachry Husni Alkatiry – Muhammad Mifta Thoha Rumarey Wattimena
Menjelang pembacaan putusan dismissal, Polri memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, Polri telah menyusun strategi pengamanan secara matang guna memastikan stabilitas di seluruh daerah.
“Setiap tahapan Pilkada, mulai dari awal hingga saat ini, telah dipersiapkan dengan baik oleh Polri. Harapannya, situasi yang kita lihat tetap aman dan kondusif,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil Polri berlandaskan amanah undang-undang, termasuk dalam pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum.
“Kami bekerja berdasarkan mandat undang-undang, memastikan keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum dengan profesional,” tegasnya.
Selain itu, Brigjen Pol. Trunoyudo menambahkan bahwa stabilitas keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan juga melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, serta penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kondisi yang aman saat ini juga merupakan hasil dari kerja sama berbagai elemen masyarakat. Polri terus menjalin sinergi dengan TNI dan semua pihak terkait untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan dengan damai,” tambahnya.
Putusan dismissal MK akan menjadi dasar dalam menentukan apakah sengketa Pilkada 2024 berlanjut atau dihentikan. Jika gugatan dilanjutkan, maka MK akan menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan dari masing-masing pihak.
Polri tetap siaga dalam mengantisipasi setiap kemungkinan yang terjadi pasca-putusan, dengan mengutamakan prinsip keamanan yang profesional serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (NFB)