Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Tanimbar Menanti: Bukti Nyata RJ-JR atau Janji Kosong?

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
06 Februari 2025
Last Updated 2025-02-06T12:05:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



Oleh : Jems Masela (Jurnalis N25)


Sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar berakhir pada kekuatan hukum yang mengikat sejak diucapkan dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI). Artinya, kepala daerah baru tinggal menghitung hari untuk dilantik secara resmi.


Esensi demokrasi pada tingkat lokal didasarkan pada prinsip local choice dan local voice. Saatnya suara rakyat terartikulasi secara langsung dengan kesempatan memilih sesuai kehendak, agar kekuasaan lahir dan terbentuk di bawah dengan cara dipilih secara langsung. Memahami demokrasi Pilkada tidak bisa melihat secara parsial, namun perlu seimbang antara substansi dan prosedurnya. Pilkada bukan sekadar prosesi atau ritus politik, tetapi menjadi medan pertarungan antara kekuatan politik di masyarakat.


Cita-cita yang telah dikumandangkan dalam kampanye dan debat, yang dirumuskan dalam visi misi, hendaknya bukan sekadar utopia, tetapi realistis sesuai dengan kemampuan untuk diwujudkan dan diimplementasikan sehingga publik dapat merasakan manfaatnya. Terlepas dari latar belakang seorang kepala daerah apakah birokrat, pengusaha, atau politisi yang terpenting adalah memiliki integritas untuk menepati visi misi sebagai janji politik. Sebab, ingkar janji dalam politik bukan fenomena khas negeri tercinta kita, Indonesia.


Jems Masela, dalam gambaran praktik antara janji politik dengan kebijakan publik, menyoroti bahwa persoalannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada banyak variabel yang menyebabkan kesan garis lurus dari The Salience Theory, sehingga tidak jauh menyimpang dari realitasnya.


Kaitan antara proses politik Pilkada dengan ragam pilihan kebijakan publik terletak pada janji politik (policy choice) atau visi misi kandidat terpilih dalam dokumen perencanaan daerah. Pada gilirannya, janji politik atau visi misi dalam dokumen tersebut akan menjadi rujukan untuk menyusun rencana pembangunan daerah dan alokasi anggarannya, yang sering kita kenal dengan RPJMD, RKPD, dan APBD. Dalam banyak kasus, terjadi disparitas antara janji politik semasa debat kandidat dengan realisasi turunan dalam berbagai dokumen daerah. Karena janji politik memiliki derajat relevansi yang tinggi dengan produk kebijakan publik di daerah, maka secara moral, janji adalah sesuatu yang seharusnya atau sungguh-sungguh dipegang untuk direalisasikan. Manakala janji diabaikan, demokrasi akan mengalami disconnect electoral.


Menunaikan janji dan memberi bukti visi misi kepala daerah terpilih, guna menelaah realitas dari janji politik itu, penulis mengemukakan bahwa selain The Salience Theory, juga harus dirujuk model agenda. Model ini digunakan untuk menguji efek kemenonjolan berbagai isu dalam janji-janji politik kandidat terhadap prioritas alokasi anggarannya dan kebijakan pasca-Pilkada. Kemudian, model mandat digunakan untuk mengamati pengaruh tambahan dari janji-janji politik terhadap produk alokasi anggaran. Sementara model ideologi ditempuh dengan melihat relevansi antara janji politik yang disampaikan kandidat dengan jalinan ideologi yang diyakininya selama kampanye dan debat kandidat dalam jangka waktu yang ditetapkan.


Melihat kompleksitas permasalahan yang dihadapi, salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan daerah adalah leadership kepala daerah yang diukur dari beberapa aspek, yakni integritasnya (bebas dari KKN), inovasinya (terobosan yang akan dilakukan), serta kemampuan manajerial yang baik untuk mengelola birokrasi. Untuk mencapai posisi tersebut, jadilah pemimpin yang amanah dan terpercaya. Tunaikan apa yang sudah dijanjikan, karena itulah jalan untuk menepati janji visi misi kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa.


Putra Kecamatan Nirunmas, Desa Arma, mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen, konsistensi, dan integritasnya, kandidat kepala daerah pemenang Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus menempatkan dirinya sebagai inti sistem pemerintahan baru. Mereka memiliki segudang impian, setumpuk ide cemerlang, dan berjibaku dengan waktu. Harapan yang ada adalah agar janji-janji politik dapat berubah menjadi kebijakan publik, tanpa mencari alasan untuk menjadi apatis terhadap perubahan yang dianggap rumit dan sulit. Argumentasi ini muncul bukan tanpa alasan. Meskipun komitmen perubahan dalam lima tahun mendatang terdengar menggiurkan, gaung perubahan tersebut akan lebih terasa di permukaan pranata sosial dibandingkan dengan kedalaman mental, moral, dan perilakunya.


Berdasarkan The Salience Theory, kepala daerah pemenang Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah tulang punggung pemerintahan. Oleh karena itu, setelah Pilkada, tanah politik lokal dengan komando kepala daerah terpilih dituntut untuk segera bertransformasi menjadi arena pemerintahan yang bekerja. Pemerintahan ini akan memasuki semacam black box, yakni visi misi dan program, termasuk tidak melupakan masalah alokasi dan distribusi sumber daya publik agar dapat dikonversi menjadi aksi nyata di lapangan. Hal ini menjadi momen pembuktian apakah janji-janji akan dilunasi atau hanya tinggal janji. Jika pembuktian diabaikan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral akan mengalami degradasi sebuah ironi.


Perlu diingat bahwa kondisi Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini memiliki banyak pekerjaan rumah besar yang harus menjadi perhatian serius, mulai dari utang Pemda, angka kemiskinan ekstrem yang masih tinggi, hingga tingkat pengangguran yang belum terselesaikan. Semua ini adalah realitas yang harus ditangani secara cermat oleh pimpinan daerah yang terpilih. Diharapkan, dengan visi misi yang luar biasa dalam lima tahun ke depan, semua ini dapat diimplementasikan. Jika tidak, maka visi misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Tanimbar hari ini akan menjadi parameter penilaian publik.


Dalam Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan, sementara misi adalah rumusan menyangkut upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Saat ini, telah nampak visi, misi, serta program yang berhasil dihimpun oleh media dan jaringan lainnya. Hal ini menjadi catatan dan pemahaman masyarakat untuk menilai gagasan yang telah dirancang dalam kepemimpinan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk lima tahun ke depan.


Akhirnya, penulis mengingatkan bahwa sebagai masyarakat, kita harus jeli dan tidak apatis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kita harus menjadi saksi dalam menentukan arah Bumi Duan Lolat ke depan. Mari kita lihat dan uji visi misi serta program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan segera dilantik. Apakah visi misi tersebut relevan dengan kebutuhan dan kondisi daerah saat ini, atau hanya menjadi formalitas semata? Semoga masyarakat tetap kritis dan tidak buta dalam menilai kepemimpinan lima tahun ke depan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl