Majalengka, Media Jurnal Investigasi - Gedung Management RSUD Cideres Jl. Raya Cideres, Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat baru dibangun sudah digunakan diduga belum memiliki dokumen (SLF) Sertifikat Laik Fungsi.
Ketika awak media melakukan konfirmasi Rabu, 16 Juli 2025 lalu kepada Kepala Bagian Umum, Didi Rosidin, S.Kep.Ners yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, ll Sumarna, S.Kep.Ners mengakui adanya gedung tersebut memang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi.
Sementara ditengah berlangsungnya temu wicara tidak lama kemudian Direktur RSUD Cideres, dr. H. Harizal Harahap, M.M menyampaikan Short Message Service (SMS) kepada Kepala Sub Bagian Hukum, Kemitraan dan Pemasaran, Pujiarto, S.Kep.Ners., M.H menjelaskan SLF sedang dalam proses pengajuan.
Dilain pihak Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Majalengka, Dede Sunarya (Desun) mengungkapkan dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 6 Tahun 2018 tentang bangunan.
Desun menyayangkan Gedung Management RSUD Cideres Diduga belum memenuhi persyaratan kelayakan fungsi namun sudah digunakan.
Menurut Desun bangunan tersebut sangat gegabah untuk keselamatan umum, menurut analisa saya tambahnya, bahwa bangunan tanpa SLF bisa menghadapi berbagai resiko termasuk teguran, sanksi administratif dan pemilik gedung bisa dikenakan denda atau pemerintah membongkar jika persyaratan itu tidak ditempuh.
Oleh sebab itu, lanjut Desun berharap pemerintah harus memberikan contoh atas penerapan undang-undang dan peraturan berlaku. Bagaimana mungkin pemerintah meminta gedung-gedung industri milik swasta untuk memiliki SLF sementara bangunan milik pemerintah saja malah mengangkangi peraturan sendiri, jelasnya.
(Yusuf Maulana)