Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

DPC APRI Landak Matangkan Pembentukan Koperasi dan RMC, Sambut Percepatan Usulan WPR oleh Bupati

Misnan
08 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-08T13:23:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 




Landak, 8 Agustus 2025 – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Landak menggelar rapat internal untuk mematangkan langkah strategis menyambut percepatan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati Landak, dr. Karoline Margret Natasa, MH.


Rapat yang dipimpin Ketua DPC APRI Landak, Dedi Wahyudi, bersama jajaran pengurus, membahas dua agenda penting: pembentukan Koperasi Penambang Rakyat dan Responsible Mining Community (RMC). Kedua langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan hukum sebagai syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).


Landasan hukum yang menjadi acuan DPC APRI Landak mencakup:


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 83A yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan wajib memiliki IPR.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan mekanisme penetapan WPR serta tata cara penerbitan IPR.


3. Ketentuan terkait kelembagaan ekonomi rakyat, di mana pembentukan koperasi menjadi prasyarat penting untuk mengelola hasil tambang secara kolektif, transparan, dan berdaya guna bagi anggota.


Menurut Dedi Wahyudi, pembentukan koperasi dan RMC bukan sekadar formalitas hukum, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan pertambangan rakyat yang tertib administrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.


> “Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bupati Landak yang berkomitmen mempercepat penetapan WPR. APRI siap menjadi mitra pemerintah dalam memastikan penambang rakyat memperoleh kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.


DPC APRI Landak menilai percepatan penetapan WPR akan membawa manfaat besar, di antaranya: memberikan perlindungan hukum bagi ribuan penambang rakyat, membuka akses terhadap pembiayaan dan teknologi, serta mendorong sirkulasi ekonomi daerah secara signifikan.


Dalam rapat tersebut, disepakati pula program kerja strategis yang meliputi:


Pembinaan anggota melalui pelatihan teknis pertambangan yang aman dan sesuai standar lingkungan.


Penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem.


Optimalisasi peran koperasi sebagai pusat distribusi, pemasaran, dan pengelolaan hasil tambang.


Penguatan kelembagaan RMC sebagai forum komunikasi, advokasi, dan kolaborasi antarpenambang.


Dengan terbentuknya koperasi dan RMC, penambang rakyat di Landak diharapkan dapat bekerja secara legal, terorganisir, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Sinergi antara pemerintah daerah, APRI, dan masyarakat penambang menjadi kunci untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan sosial.



Tim : Humas APRI Kalbar 

Redaks:

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl