Media-Jurnal Investigasi Com. Adanya Dugaan program PTSL Tanah Kavling di Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, yang di jadikan Bacakan oleh oknum Kades, Syeh Suja'i bersama oknum BPN kini mulai terungkap.
Hal itu, mulai terungkap dari pengakuan kepala Desa, Syeh Suja'i, saat menerima pesan Via WhatsApp, terkait pemberitaan PTSL ungkapan dari Camat Sukatani, Drs, Agus Dahlan MM.
"Udah ci bang santai aja paham murun,"jawab Syeh Suja'i. Kepada jurnal investigasi Rabu malam (06/08/2025).
Hal ini sudah jelas dari pernyataan tertulis yang disampaikan melalui Via WhatsApp tersebut, Kades Suja'i. Telah melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai kepala Desa Sukadarma, dan melanggar aturan program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di jadikan ajang bisnis bersama oknum BPN.
Pasalnya, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Bukannya di prioritaskan untuk tanah kavling atau perumahan yang sifatnya milik pengusaha atau pengembang.
Dalam hal ini, kades Syeh Suja'i sudah merugikan warganya, yang seharusnya berhak mendapatkan pembuatan sertifikat gratis melalui program PTSL namun, malah di jadikan ajang bisnis di peruntukan untuk tanah milik pengusaha Kavling.
Menyalahgunakan wewenang, atau abuse of power, adalah tindakan seorang pejabat yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melanggar aturan yang berlaku, dan merugikan pihak lain, termasuk negara. Tindakan ini bisa berupa melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
Berdasarkan UU. Pelaku pungutan liar (Pungli) dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum Indonesia, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pemerasan. Beberapa pasal yang relevan antara lain: Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Iyus Kastelo).