Pontianak — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Provinsi Kalimantan Barat, Panglima Muda We Ishak, menyatakan pihaknya akan mengawal jalannya sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara Ibu Vony melawan PT Aan yang kini bergulir di Pengadilan Tinggi Kota Pontianak.
Menurut We Ishak, sengketa ini menjadi perhatian pihaknya karena menyangkut persoalan hak atas tanah yang harus dilindungi oleh hukum secara adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa LPM akan hadir dalam kapasitas mengawal proses persidangan agar berjalan objektif, tertib, dan bebas dari intervensi.
“Kami mengajak seluruh kawan-kawan untuk hadir memberikan dukungan moral pada proses persidangan ini. Persoalan tanah adalah persoalan yang sangat sensitif dan menyentuh hajat hidup banyak orang. Kita ingin memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar We Ishak di Pontianak, Selasa (12/8/2025).
Rencananya, LPM Kalbar akan menggelar aksi damai pada Kamis, 14 Agustus 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, Jalan Ahmad Yani 1 (samping Sepakat 1). Peserta aksi diimbau mengenakan kaos atau kemeja organisasi sebagai bentuk identitas dan kekompakan.
We Ishak menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan untuk menunjukkan dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan moral support kepada pihak yang sedang mencari keadilan.
“Laskar Pemuda Melayu akan selalu berada di garis depan untuk membela kepentingan rakyat, khususnya jika menyangkut hak yang sah secara hukum. Kami percaya, persidangan ini harus menjadi momentum untuk menegaskan supremasi hukum di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, LPM Kalbar berharap persidangan sengketa tanah ini dapat menjadi contoh penyelesaian hukum yang transparan dan berpihak pada kebenaran.
Sumber : Ishak Ketua DPD LPM kalbar
Red/m,Supandi.