LABUHANBATU_ Jurnal Investigasi.Com.
Usai Dinyatakan Kasatpol PP Labuhanbatu M.Yunus Restauran MG / PT. MBS di jalan Sisingamangaraja memiliki ijin lengkap ternyata setelah dikonfirmasi Kabid UU hanya mencatatkan sebahagian jenis sertifikat SK Andalalin, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Sertifikat Standar dan SPPL.
Saat di Konfirmasi Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Sarbaini terkait kelengkapan tersebut menjelaskan terkait Restauran MG yang memiliki Klasifikasi menengah keatas ini adalah ijin yang Provinsi Sumut, Namun sejumlah sertifikat itu dari sejumlah dinas terkait Kabupaten Labuhanbatu.
"Sertifikat yang ada itu terbit dari sejumlah dinas terkait Labuhanbatu,untuk kelengkapan KBLI nya itu kewenangan Propinsi"
Terpisah ketika Dipertanyakan Kasatpol PP M.Yunus terkait Langkah yang harus dilakukan terhadap hal tersebut menjelaskan bahwa belum ada perintah untuk melakukan tindakan Penegakan Perda atas operasional Restauran MG ini
"Belum perintah untuk mengambil tindakan Penegakan Perda terhadap Restauran MG". Ucap yunus.
Sempat di nyatakan M yunus sebelumnya bahwa pihaknya akan melakukan penyuratan susulan, berhubung hingga hari ini pimpinan restoran MG belum memenuhi panggilan".terang M Yunus.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Satpol PP melakukan penyuratan terhadap Restauran MG berdasar Peraturan Pemerintah nomor 16 Th 2018 tentang Satpol PP. Permendagri nomor 26 tahun 2020 tentang ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 21 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Rantauprapat. Serata surat penghentian sementara kegiatan restoran MG pada Desember 2024 lalu.
Meski disinyalir persyaratan tersebut belum terpenuhi, Restauran MG dapat eksis beroperasional Seolah mendapat pembiaran dari Pemkab Labuhanbatu.
(MJI/Rahmat fajar Sitorus)