Bekasi-Jurnal Investigasi. Com– Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan rotasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat. Salah satunya, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) resmi dicopot dari jabatan.
Dedy Supriyadi, yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Bekasi, kini dialihkan sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Sementara itu, kursi Sekda untuk sementara diisi oleh Ida Farida, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda melalui Surat Perintah Bupati tanggal 22 Agustus 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi. Penunjukan Plh Sekda juga memiliki dasar hukum jelas, yakni mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai penunjukan Ida Farida sebagai Plh Sekda merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.
"Yang penting pelayanan publik tetap optimal, koordinasi antar-OPD berjalan efektif, dan masyarakat tidak dirugikan dengan adanya transisi jabatan ini,” ujarnya.
Dengan pengisian sementara ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan bahwa jalannya pemerintahan tetap stabil, hingga nantinya pejabat definitif Sekda ditetapkan.
Sekda bukan hanya “Sekretaris” kepala daerah, tetapi strategic leader dalam birokrasi. Ia mengatur irama organisasi, memastikan kebijakan politik kepala daerah bisa diterjemahkan ke dalam program kerja yang nyata, efisien, dan tetap sesuai aturan.
Peran Strategis Sekda
1: Motor Penggerak Birokrasi
Sekda adalah “dirigen” birokrasi daerah. Ia mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kebijakan bupati/wali kota berjalan efektif.
2:Koordinator Perumusan Kebijakan
Sekda menyiapkan rancangan kebijakan dan memfasilitasi pengambilan keputusan kepala daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, penyusunan APBD, hingga pengawasan pelaksanaan program.
3:Penghubung Kepala Daerah dengan OPD
Menjadi jembatan antara bupati/wali kota dengan para kepala dinas, badan, dan camat. Tanpa koordinasi Sekda, kebijakan bisa terhambat di level teknis.
4:Penjaga Stabilitas Administrasi
Ketika ada rotasi pejabat, konflik birokrasi, atau dinamika politik, Sekda berperan menjaga netralitas ASN serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
5:Manajer ASN
Sekda membina, mengawasi, dan menilai kinerja ASN di daerah. Ia ikut menentukan pola karier, disiplin, dan pembinaan pegawai.
6:Pengawal Anggaran & Program Prioritas
Dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD, Sekda memastikan alokasi anggaran sesuai dengan visi-misi kepala daerah serta aturan perundangan.
7:Stabilitas Pemerintahan Jangka Panjang
Berbeda dengan kepala daerah yang punya masa jabatan terbatas, Sekda adalah pejabat karier. Karena itu, ia jadi penjamin keberlanjutan birokrasi lintas periode kepala daerah.
(Iyus Kastelo).