Bekasi -Jurnal Investigasi Com. Camat Sukatani, Drs.Agus Dahlan,MM, beri tanggapan Terkait adanya pemberitaan Program PTSL tahun 2025 di Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, yang Disinyalir Jadi Bancakan oknum Kades Dan BPN.
Dirinya menanggapi saat dikonfirmasi awak media Jurnal investigasi.com saat mengetahui isi hasil konfirmasi kepada Sumber yang mengetahui pelaksanaan program PTSL.tentang aturan Program Tanah sistematis lengkap(PTSL) yang sudah menjadi konsumsi publik.Rabu(6/08/25)
"Ya bang,kalau tentang aturan Program Tanah sistematis lengkap(PTSL) biaya administrasinya yang sudah ditentukan oleh SK 3 Mentri itu sebesar Rp 150ribu lebih dari itu ya pungli, tapi kalau ada data temuan Abang silahkan dilaporkan saja ke penegak hukum. Cuma abang harus klarifikasi ke pihak BPN bener atau tidaknya ada nominal yang dikatakan dari sumber yang tadi sudah saya dengar."Ucap Camat Sukatani saat ditemui dikantornya.
Drs.Agus Dahlan menambahkan terkait program PTSL Camat tidak memiliki kewenangan jika memang bener adanya pungli. sedangkan dirinya pun sebelumnya tidak mengetahui terkait ada penambahan kuota PTSL di Desa Sukadarma, kata ia dirinya baru mengetahui setelah ada pemberitaan. Ia pun akan berjanji akan Kroscek ke lokasi tanah kavling yang di daftarkan di program PTSL. Adapun benar dijadikan Bancakan oleh kepala Desa dan BPN itu kewenangan aparat penegak hukum (APH) pihak Kecamatan hanya sebatas pembinaan.
"PTSL itu untuk masyarakat yang memiliki sebidang tanah yang belum memiliki legalitas kepemilikannya,kalau untuk pengusaha perumahan atau bisnis mungkin ada aturannya lagi,intinya intinya tidak boleh, apa lagi dimintai uang yang lebih tepatnya Abang Dateng ke BPN kabupaten bekasi." Tambahnya.
"Pokoknya nanti saya akan tanyakan dan kroscek ke lapangan,karena sekarang ini sedang banyak kegiatan,"pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Sukadarma, Syeh Sujai, tidak pernah mau memberikan tanggapan.
(Iyus Kastelo).