Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pj Desa Karangsegar Diduga Tidak Transparansi Terkait Pendapatan Asli Desa (PAD). ‎

indonesiaseputar
23 September 2025
Last Updated 2025-09-23T12:30:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


‎Bekasi - Jurnal Investigasi. PADes adalah Pendapatan Asli Desa, yaitu pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan potensi dan kekayaan Desa itu sendiri.

‎Sumber PADes meliputi hasil usaha Desa, hasil aset Desa seperti TKD , swadaya masyarakat, partisipasi masyarakat, dan lainnya. Dari Pendapatan Desa yang sah. 

‎Namun hal itu berbeda dengan (Pj) Kepala Desa Karangsegar, Mulyadi sekaligus yang menjabat sebagai kasie Pemerintahan (Kasipem) di Kecamatan Pebayuran, diduga tidak Transparansi dengan berdalih tidak tahu terkait berapa Pendapatan Asli Desa (PAD) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran Kebupaten Bekasi, pertahunnya.

‎Saat dimintai keterangan, Mulyadi mengatakan Bahwa Tanah Khas Desa(TKD) Karangsegar, seluas 18 hektar adapun yang 2,5 hektar menjadi Fasos fasum kini tersisa 15,5, hektar luas TKD Desa Karangsegar, kata ia. Hampir semua Desa di kabupaten Bekasi rata-rata memiliki TKD seluas 18 hektar.

‎"Kalau mekanismenya kita sewakan ke para petani penggarap dua kali  panen dalam satu tahun bang, dan untuk sewanya kita langsung suruh transfer ke rekening Desa,"Ungkap PJ Karangsegar, Mulyadi kepada jurnal investigasi, di kantor Kecamatan Pebayuran. Selasa (23/09/2025).

‎Lebih lanjut, dirinya seakan akan menutupi seperti berpura-pura tidak tahu terkait berapa harga  permusimnya sewa TKD tersebut dalam satu hektar yang telah disewakan kepada si penggarap dan berapa anggaran yang masuk dari pendapatan asli desa (PAD) pertahunnya.

‎"Terkait sewa TKD itu urusan Kaur umum Desa bang berapa nilai harga sewanya, kita ada bukti transfer ke rekening Desa dari para penyewa tanah TKD, kalau masalah PAD pertahunnya saya tidak bisa menyebutkan berapa nominalnya yang masuk ke khas rekening Desa,"ujarnya.

‎Dari  ungkapan Pj Desa Karangsegar, Mulyadi, diduga tidak masuk akal  sebagai kepala Desa tidak mengetahui berapa sewa tanah TKD dan berapa yang masuk dari pendapatan asli desa yang masuk ke khas rekening Desa pertahunnya.

‎Dalam hal ini, jurnal investigasi. Akan lakukan tindakan dengan membuat laporan tertulis kepada DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.

‎(Iyus Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl