SEKADAU,Media Jurnal Investigasi - Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Nanga Sari Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau menjadi sorotan publik lantaran papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai anggaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengunaan dana Proyek.
Tidak lengkapnya informasi pada papan proyek dikhawatirkan menyulitkan masyarakat dalam memantau perkembangan pekerjaan, sekaligus berpotensi membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Papan informasi proyek seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui detail kegiatan, mulai dari anggaran, pelaksana proyek, hingga jangka waktu pekerjaan.
Transparansi sangat penting agar proyek berjalan sesuai standar. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan pemerintah memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah juga mengatur kewajiban pencantuman informasi proyek secara lengkap, termasuk nomor nilai anggai, volume pekerjaan, tanggal pelaksanaan, hingga target penyelesaian. Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat menjadi temuan dalam proses pengawasan atau audit, bahkan bisa berdampak pada evaluasi kinerja kontraktor hingga potensi sanksi.
"Ketiadaan informasi anggaran ini dapat menimbulkan dugaan upaya menutupi nilai kontrak dari publik. Hal ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara atau dana BUMN.
Nama proyek, jaringan irigasi pada D.I/ D.I.R kewenangan daerah di Provinsi Kalimantan Barat (Paket 2) lokasi D.I Sepoya Desa Nanga Sari pelaksana PT. Adhi Karya (Persero) TBK konsultan supervisi pangan palma jaladri-KSO.
Sementara itu, saat di konfirmasi terkait kegiatan tersebut ap hanya bagunan pintu air saja. Dita PPK Irigasi Rawa Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak Dita saat dihubungi melalui whatsapp WA wartawan langsung di blokir apakah ini mencerminkan seorang pejabat publik.
"Sampai berita ini diterbitkan, pihak BWAK 1 Pontianak maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan media.
(Tim)