Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Fantastis Sidang Doktor Oknum Kabid Kota Gorontalo dibanjiri Karangan Bunga Berjejer, Pejabat Eselon II Diduga “Wajib Hadir” di Makassar

Jaino Maliki
23 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-23T11:07:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
foto : Karangan Bunga Ucapan Kepada Oknum Kabid Di Makasar


Gorontalo, Jurnal Investigasi - Suasana akademik di salah satu kampus ternama di Kota Makassar,  berubah menjadi ajang seremonial mewah. Sidang promosi doktor salah satu  Kepala Bidang di Pemerintah Kota Gorontalo, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran, Pengembangan, dan Informasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Kota Gorontalo, menjadi sorotan publik setelah mencuat kabar bahwa karangan bunga ucapan selamat membanjiri lokasi sidang, bahkan diduga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Pemkot Gorontalo.


Dari pantauan dan keterangan berbagai sumber, karangan bunga datang hampir dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Gorontalo. Barisan papan ucapan dengan logo instansi pemerintah itu terpasang di area kampus hingga ke halaman sekitar lokasi acara. Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan tajam di kalangan masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan: apakah dukungan tersebut murni bentuk apresiasi akademik, atau justru simbol feodalisme birokrasi yang mengakar dalam struktur pemerintahan daerah?


Lebih mencengangkan, diduga kuat sejumlah pejabat eselon II dan III disebut turut hadir langsung di Makassar untuk menghadiri sidang tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang, kehadiran itu bukan sekadar sukarela, melainkan “wajib hadir” sebagai bentuk loyalitas terhadap oknum pejabat yang bersangkutan. Sejumlah sumber internal bahkan menyebut keberangkatan rombongan pejabat ke Makassar disamarkan dalam bentuk kegiatan dinas, meski tidak memiliki urgensi yang jelas terkait kepentingan pemerintahan.


“Jika benar perjalanan ke Makassar itu dibiayai dari APBD dengan dalih kegiatan dinas, maka itu sudah termasuk penyimpangan administratif,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik Gorontalo. Ia menegaskan bahwa perjalanan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menghadiri kegiatan akademik non-pemerintahan.


Analisis Hukum dan Etika ASN :


Dari sisi hukum, dugaan penggunaan perjalanan dinas untuk menghadiri acara pribadi berpotensi melanggar sejumlah aturan pokok dalam pengelolaan keuangan negara dan kedisiplinan ASN.


Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Jika perjalanan pejabat ke Makassar dilakukan tanpa dasar kegiatan resmi yang jelas, maka dapat dikategorikan sebagai penggunaan anggaran yang tidak efisien dan tidak akuntabel.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil menyebut bahwa setiap perjalanan dinas harus didasarkan pada surat tugas resmi, urgensi kegiatan, serta bukti pertanggungjawaban riil.


Apabila surat tugas digunakan hanya sebagai formalitas untuk menutupi kehadiran di acara pribadi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan manipulatif atau fiktif dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 huruf c dan d, menegaskan kewajiban ASN untuk:


Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 


Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan :

Dalam konteks ini, penggunaan waktu kerja dan anggaran publik untuk menghadiri acara pribadi merupakan bentuk pelanggaran disiplin sedang hingga berat.


Pasal 5 ayat (3) PP 94/2021 juga menyebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Bila terbukti bahwa pejabat tertentu memberikan perintah tidak tertulis atau “menginstruksikan” bawahan untuk hadir, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kode etik ASN.


Desakan Transparansi dan Evaluasi oleh Publik :


Fenomena ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Kota Gorontalo. Banyak pihak menilai bahwa birokrasi telah bergeser dari pelayanan publik menjadi arena pencitraan dan loyalitas personal.  sindiran tajam, menyebut acara tersebut sebagai “sidang doktor rasa pelantikan walikota.”


Sejumlah pemerhati mendorong agar Inspektorat Kota Gorontalo dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan klarifikasi dan evaluasi internal atas kehadiran para pejabat di Makassar. Selain itu, BPKP dan APIP daerah juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pembebanan biaya perjalanan dinas pada APBD tanpa dasar kegiatan resmi.


“Ini bukan soal akademik atau gelar, tetapi soal integritas birokrasi. Kalau seorang pejabat bisa menggunakan kewenangan untuk menggerakkan aparatur di luar kepentingan negara, maka ini preseden buruk,” 


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait keberangkatan sejumlah pejabat ke Makassar, termasuk siapa yang menanggung biaya perjalanan dan bagaimana dasar penugasan dinasnya.


Publik kini menanti langkah tegas dari Wali Kota Gorontalo untuk memastikan bahwa praktik serupa tidak kembali terjadi. Sebab di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi, setiap rupiah anggaran publik seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk perayaan pribadi di kalangan pejabat. 


(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl