Bekasi-Jurnal Investigasi. Com--Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi tengah menjadi perhatian publik. Meski panitia seleksi (Pansel) memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, muncul perdebatan soal penerapan ketentuan jabatan yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi menyulitkan calon peserta.
Dalam pengumuman resmi, seleksi Sekda Kabupaten Bekasi berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Selain itu, Pansel juga mengacu pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 10 Tahun 2023 mengenai batas usia pengangkatan JPT dan surat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18722/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 30 September 2025.
Dasar hukum tersebut menjadi pijakan utama agar proses seleksi Sekda berjalan objektif dan sesuai prinsip merit system.
Namun demikian, terdapat satu ketentuan yang dinilai cukup menyulitkan, yaitu persyaratan calon harus pernah menduduki jabatan yang berbeda sebelumnya. Aturan ini sejatinya bertujuan memperluas pengalaman ASN lintas bidang, agar pejabat tinggi memiliki wawasan menyeluruh terhadap birokrasi pemerintahan.
Kendati begitu, dalam konteks daerah seperti Kabupaten Bekasi, penerapan ketentuan ini sering kali menimbulkan kendala teknis, sebab tidak semua pejabat memiliki riwayat mutasi lintas jabatan. Banyak pejabat yang telah lama berkarier di satu perangkat daerah, sehingga secara administratif dianggap belum memenuhi syarat meski memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik.
“Secara prinsip, aturan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem karier berbasis merit. Tapi di lapangan, pelaksanaannya kadang kurang fleksibel, terutama bagi daerah yang sumber daya aparatur seniornya terbatas,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Bekasi, Sabtu (26/10/2025).
Sejak diberlakukannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, fungsi pengawasan seleksi JPT yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB. Hal ini dinilai memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk lebih adaptif menyesuaikan proses seleksi dengan kebutuhan organisasi, selama tetap menjunjung prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, seleksi Sekda Bekasi tahun 2025 dapat menjadi momentum penting untuk menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi pusat dan realitas dinamika birokrasi di daerah. Keberhasilan proses ini diharapkan melahirkan figur Sekda yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas manajerial dan visi pelayanan publik yang kuat.
(Iyus Kastelo).

