Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Sidang Promosi Doktor Oknum Kabid di Kota Gorontalo Diduga Dihadiri Pejabat Tinggi, Publik Pertanyakan Etika dan Sumber Dana

Jaino Maliki
25 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-25T10:06:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Foto : Salah satu kabid di kota gorontalo dalam sidang promosi doktor (Ist)


Makassar, Jurnal Investigasi — Sidang promosi doktor salah satu kepala bidang (kabid) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang digelar di salah satu universitas di Makassar, menuai sorotan tajam publik. Acara akademik tersebut diduga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan beberapa kepala dinas.


Kehadiran rombongan besar aparatur sipil negara (ASN) di luar daerah ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar, sumber dana, serta relevansi kegiatan tersebut dengan tugas kedinasan. Terlebih lagi, suasana di sekitar lokasi kegiatan tampak semarak dengan bertabur karangan bunga dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang memperlihatkan kesan berlebihan untuk sebuah acara pribadi seorang pejabat eselon III.



Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi :


Publik mempertanyakan apakah perjalanan pejabat dan ASN ke Makassar tersebut menggunakan fasilitas negara. Jika benar demikian, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi:


 Setiap PNS wajib :

a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; dan

b. menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.”


Dalam konteks ini, penggunaan dana perjalanan dinas untuk menghadiri acara pribadi seperti sidang promosi doktor jelas tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari tugas kedinasan, sehingga melanggar prinsip dasar disiplin ASN.


Dugaan Pelanggaran Prinsip Efisiensi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah :


Selain aspek kedisiplinan ASN, dugaan penggunaan anggaran daerah untuk perjalanan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan:


 _“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”_ 


Sementara itu, Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan:


 _“Setiap pengeluaran daerah harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.”_ 


Apabila perjalanan ke Makassar dilakukan dengan beban anggaran daerah tanpa urgensi yang jelas, maka secara hukum tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemborosan anggaran dan penyimpangan administrasi keuangan.


Sejumlah pihak menduga pelaksanaan rapat Forkopimda di Makassar pada waktu yang berdekatan dengan sidang doktor tersebut hanyalah alasan administratif untuk melegitimasi perjalanan dinas pejabat. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap kegiatan memiliki output dan outcome yang nyata serta dapat diukur.


“Jika rapat Forkopimda dilakukan hanya untuk menyesuaikan dengan agenda pribadi pejabat, maka secara prinsip sudah menyalahi asas efisiensi dan akuntabilitas,” ujar Hengki Maliki Ketua LSM.KIBAR pemerhati kebijakan publik di Gorontalo.


Kemewahan yang Bertolak Belakang dengan Prinsip Penghematan :


Kehadiran pejabat secara massal, disertai deretan karangan bunga dari berbagai instansi pemerintah, memunculkan kesan kemewahan yang tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah.


Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penghematan Belanja Barang/Jasa Pemerintah Daerah secara eksplisit memerintahkan seluruh instansi untuk:


 _“Melaksanakan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam setiap penggunaan anggaran, serta meniadakan kegiatan yang tidak memiliki nilai tambah langsung terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.”_ 


Kenyataan di lapangan justru memperlihatkan pemborosan sumber daya aparatur yang seharusnya berfokus pada pelayanan masyarakat di daerah.


Aspek Etika dan Kode Perilaku ASN :


Dari perspektif moral dan kode etik ASN, kehadiran pejabat dan ASN dalam kegiatan pribadi pejabat lain berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya:


Pasal 10 huruf a dan b, yang menegaskan bahwa setiap PNS wajib:

a. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan korps Pegawai Negeri Sipil;

b. mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi.



Artinya, perilaku aparatur yang meninggalkan tugas untuk menghadiri acara pribadi tanpa dasar tugas resmi dapat mencederai citra profesionalitas birokrasi.


Kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan mendorong agar Inspektorat Kota Gorontalo bersama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit terhadap perjalanan dinas pejabat yang hadir dalam acara tersebut.


 _“Publik berhak mengetahui apakah biaya perjalanan pejabat dan ASN ke Makassar menggunakan dana pribadi atau bersumber dari APBD. Jika ternyata menggunakan anggaran negara tanpa relevansi tugas, maka Inspektorat wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin dan peraturan perundang-undangan,”_ 


Kehadiran pejabat dalam sidang akademik tidak menjadi masalah jika dilakukan secara pribadi, tanpa melibatkan anggaran dan waktu kedinasan. Namun jika terbukti adanya mobilisasi aparatur dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan:


_"Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain"_


Fenomena “kemewahan birokrasi” dalam sidang doktor salah satu kabid di Kota Gorontalo ini menjadi cermin bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya membumi. Pemerintah daerah dituntut untuk menegakkan nilai efisiensi, integritas, dan profesionalitas ASN — bukan menormalisasi praktik yang justru berpotensi melanggar disiplin dan akuntabilitas publik. 


(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl