Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

EDITORIAL : " Otonomi Desa yang Dibonsai"

Redaksi
08 Desember 2025
Last Updated 2025-12-08T01:24:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Ilustrasi


EDITORIAL, Regulasi fiskal pusat kian mengekang kewenangan desa. PMK 81 Tahun 2025 dan proyek gerai koperasi instan menunjukkan bagaimana semangat Undang-Undang Desa perlahan dipangkas atas nama akuntabilitas dan percepatan.


Sejak awal kelahirannya, Undang-Undang Desa dirancang sebagai koreksi atas pembangunan yang terlalu berpusat di Jakarta. Desa ditempatkan bukan sekadar sebagai penerima anggaran, melainkan sebagai subjek politik dan ekonomi yang berdaulat menentukan arah pembangunannya sendiri. Namun, satu dekade setelah undang-undang itu disahkan, otonomi desa justru tampak menyempit, dipangkas perlahan melalui regulasi teknokratis yang lahir dari kementerian pusat terutama dalam pengelolaan Dana Desa.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 menjadi simbol paling nyata dari kecenderungan tersebut. Aturan ini memberi ruang dominasi kepada Kementerian Keuangan untuk mengatur secara rinci prioritas dan mekanisme penggunaan Dana Desa kewenangan yang seharusnya bersumber dari musyawarah desa dan kebutuhan lokal. Regulasi turunan ini tidak hanya melampaui mandat Undang-Undang Desa, tetapi juga mengubah filosofi Dana Desa dari instrumen kepercayaan menjadi alat kontrol fiskal.


Logika yang digunakan tampak sederhana akuntabilitas dan pencegahan penyimpangan. Namun pendekatan yang semata-mata berbasis kontrol anggaran justru mengerdilkan desa menjadi perpanjangan tangan administrasi pusat. Desa dihadapkan pada pilihan semu,patuh pada skema seragam atau terancam sanksi penundaan dan pemotongan dana. Dalam kondisi ini, otonomi desa berubah menjadi formalitas belaka ada di atas kertas, namun kehilangan makna substantif.


Praktik pembonsaian itu semakin terasa lewat dorongan program pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di desa-desa. Program ini dipresentasikan sebagai jalan pintas membangkitkan ekonomi rakyat, namun dijalankan dengan pendekatan instan dan minim kajian kontekstual. Banyak desa diarahkan membentuk unit usaha seragam tanpa memperhitungkan ekosistem ekonomi lokal, daya beli warga, hingga keberlanjutan koperasi yang sebelumnya sudah ada atau justru mati karena pendekatan proyek serupa.


Alih-alih memperkuat koperasi berbasis komunitas, negara kembali memilih jalan cepat: membangun struktur dari atas dengan tenggat politik yang ketat. Desa diperlakukan sebagai lokasi proyek, bukan sebagai ruang inisiatif ekonomi warga. Pola ini mengulangi kesalahan lama pembangunan nasional mengukur keberhasilan dari jumlah bangunan dan serapan anggaran, bukan dari daya tahan ekonomi lokal.


Ada pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan dalam kebijakan desa hari ini. Dari pemberdayaan menuju penertiban. Dari kepercayaan menuju kecurigaan. Desa tidak lagi dilihat sebagai ruang demokrasi akar rumput, melainkan sebagai potensi masalah fiskal yang harus dikendalikan dengan regulasi berlapis.


Jika pembenahan tata kelola menjadi alasan, seharusnya negara memilih jalan yang lebih konstitusional: memperkuat kapasitas aparatur desa, meningkatkan transparansi berbasis warga, dan menegakkan hukum secara proporsional. Bukan dengan memotong kewenangan lewat aturan teknis yang bertentangan dengan roh Undang-Undang Desa.


Otonomi desa tidak mati secara frontal. Ia dibonsai dipelihara dalam bentuk, namun dibatasi dalam tumbuh. Jika kecenderungan ini dibiarkan, maka Dana Desa akan kehilangan makna historisnya sebagai alat koreksi ketimpangan pembangunan. Desa kembali ke posisi semula menunggu instruksi, patuh pada pusat, dan kehilangan hak menentukan masa depannya sendiri.


(Penulis adalah Redaktur Pelaksana Media Jurnal Investigasi, Sekjen DPD KPK TIPIKOR Majalengka, M.Rachmat Saputra)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl