Indramayu, Media Jurnal Investigasi – Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan sepanjang Oktober hingga Desember 2025.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang berasal dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka sebagai pelaku pencurian dan satu tersangka lainnya sebagai penadah.
“Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka penadah berhasil kami amankan. Aksi pencurian ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Dua tersangka pelaku pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya. Sementara satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari lokasi sepi, seperti area persawahan atau tempat yang minim pengawasan. Pelaku menyasar sepeda motor yang kuncinya masih tergantung, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci huruf T sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Sementara tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu dari setiap unit motor yang dijual, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Kapolres.



