Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Sekretaris PJS Tanggapi Polemik Pelabelan Hoaks terhadap Opini

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
17 Januari 2026
Last Updated 2026-01-17T05:51:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan, menyampaikan tanggapan terkait polemik pelabelan hoaks terhadap sebuah tulisan opini yang beredar di ruang publik. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya keberatan atas pemuatan foto dalam tulisan dimaksud.


Menurut keterangan Petrus, pelabelan hoaks terhadap karya jurnalistik berjenis opini tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberatan personal. Ia menyebut bahwa penilaian terhadap opini tidak bertumpu pada aspek visual, melainkan pada substansi gagasan yang disampaikan penulis.


“Dalam praktik jurnalistik, foto bukanlah penentu benar atau salahnya sebuah opini,” ujar Petrus, Sabtu, (17/1/2026).


Berdasarkan penjelasannya, opini merupakan pandangan subjektif penulis yang berbeda dengan berita faktual. Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik yang membedakan secara tegas antara informasi bohong yang disajikan sebagai fakta dengan opini yang secara terbuka bersifat penilaian.


Petrus juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Menurutnya, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian dilakukan melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jika ada keberatan, jalurnya adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan pelabelan hoaks secara sepihak,” katanya.


Terkait penggunaan foto pejabat publik, Petrus menyampaikan bahwa pemuatan foto dalam konteks kepentingan publik diperbolehkan secara etik, sepanjang tidak dimanipulasi dan tidak menyesatkan. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam kasus tersebut.


Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki ruang untuk dikritik melalui berbagai bentuk karya jurnalistik, termasuk opini. Menurut keterangan Petrus, respons terhadap kritik seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.


Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait pelabelan hoaks tersebut masih dalam proses pembahasan di ruang publik. Pihak terkait belum menyampaikan pernyataan resmi lanjutan, dan redaksi masih menunggu perkembangan informasi berikutnya. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl