DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CABANGBUNGIN
Kp. Bojong RT 004 / RW 001 Ds. Jayalaksana Kec. Cabangbungin Kab. Bekasi Kode Pos 17720
Telp. (021) 85923366, Faks (021) 85923367
Email : rsud.cabangbungin@gmail.com
Website : rsudcabangbungin.bekasikab.go.id
Cabangbungin, 07 Februari 2026
Nomor : 400.14.5.6/902/RSUD-CB/2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Hak Jawab, Permohonan Koreksi, Dan Permintaan Pencabutan Pemberitaan (Take Down) Atas Pemberitaan Jurnal Investigasi
Kepada
Yth. Pimpinan Redaksi Media Jurnal Investigasi
di –
Jl Kebon Kelapa No 48 RT 001 RW 007 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Persjurnalis28@gmail.com
+62811-1987-288
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan Media Jurnal Investigasi pada tanggal 07 Februari 2026 yang berjudul: “Plt Bupati Bekasi Pasang Badan Buat Framing Prestasi RSUD Cabangbungin Diduga Untuk Tutupi 2 Dugaan Malpraktik, Pelecehan Seksual dan Laporan ke APH” dan “Tidak Terima di Beritakan, Dirut RSUD Cabangbungin Ancam Wartawan”, bersama ini kami menyampaikan hak jawab sekaligus hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA juga https://www.mediajurnalinvestigasi.com/2026/02/plt-bupati-bekasi-pasang-badan-buat.html
BACA juga
https://www.mediajurnalinvestigasi.com/2026/02/tidak-terima-di-beritakan-dirut-rsud.html
Kami menilai pemberitaan ini mengandung informasi yang tidak akurat, bersifat tendensius dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-Dp/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers, Pasal 1 menyatakan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, serta Pasal 3 menyatakan “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah”, dan Pasal 4 menyatakan “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, kekerasan atau pornografi”, dengan alasan dan uraian sebagai berikut:
1. Terkait Informasi Prestasi RSUD Cabangbungin
Pemberitaan menyatakan bahwa prestasi RSUD Cabangbungin merupakan prestasi lama yang diangkat kembali. Faktanya, penghargaan dimaksud adalah penghargaan terbaru yang diterima pada tanggal 15 Desember 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Dengan demikian informasi yang menyebutkan bahwa prestasi tersebut tidak relevan dengan kondisi terkini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
2. Terkait Dugaan Malpraktik
Pemberitaan kembali mengaitkan dugaan malpraktik yang sesungguhnya telah melalui proses pemeriksaan resmi. Berdasarkan Putusan Majelis Disiplin Profesi perkara dimaksud telah dinyatakan selesai dan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengangkatan kembali isu tersebut tanpa mencantumkan putusan final berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah.
3. Terkait Dugaan Penutupan Kasus Korupsi Dan Penilaian Kinerja
Penyebutan bahwa publikasi prestasi dimaksudkan untuk menutupi dugaan korupsi maupun rendahnya kinerja RSUD tidak disertai dasar hasil assessment kinerja atau putusan hukum yang berkekuatan tetap serta berpotensi merugikan nama baik institusi pelayanan publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada Media Jurnal Investigasi untuk:
• Memuat hak jawab ini secara utuh, proporsional, dan pada ruang yang setara dengan pemberitaan sebelumnya dalam waktu secepatnya maksimal 2x24 jam. Jika dalam 2x24 jam tidak memuat hak jawab ini, maka berhak melaporkan atau mengadukan link berita tersebut ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
• Melakukan koreksi serta klarifikasi terhadap informasi yang tidak akurat sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
• Apabila koreksi substansial tidak dimungkinkan, kami memohon agar pemberitaan dimaksud dicabut (take down) guna mencegah berlanjutnya kesalahpahaman publik serta potensi kerugian terhadap reputasi institusi pelayanan kesehatan.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR RSUD CABANGBUNGIN
KABUPATEN BEKASI
dr. Hj. ERNI HERDIANI, M.H., MARS
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP 197612132006042005
Tembusan:
Plt. Bupati Bekasi (sebagai laporan)
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi
Tanggapan redaksi
Setelah kami mengkaji hasil karya tulis wartawan kami yang memberitakan hal terkait, kami menilai bahwa memang benar ada kekhilafan dari wartawan kami yang tidak memberitakan secara cover bothside/tidak berimbang, dengan itu kami menilai pemberitaan tersebut tidak layak tayang, dan redaksi sampaikan juga permintaan maaf atas pemberitaan tersebut, dan tentu menjadi koreksi ke depan nya untuk mewujudkan karya jurnalistik yang lebih profesional dan berimbang


