Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

HAK JAWAB RSUD cabang Bungin Terkait Pemberitaan

Redaksi
08 Februari 2026
Last Updated 2026-02-08T11:33:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 







DINAS KESEHATAN KABUPATEN BEKASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CABANGBUNGIN

Kp. Bojong RT 004 / RW 001 Ds. Jayalaksana Kec. Cabangbungin Kab. Bekasi Kode Pos 17720

Telp. (021) 85923366, Faks (021) 85923367

Email : rsud.cabangbungin@gmail.com

Website : rsudcabangbungin.bekasikab.go.id

Cabangbungin, 07 Februari 2026

Nomor : 400.14.5.6/902/RSUD-CB/2026

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal : Hak Jawab, Permohonan Koreksi, Dan Permintaan Pencabutan Pemberitaan (Take Down) Atas Pemberitaan Jurnal Investigasi


Kepada

Yth. Pimpinan Redaksi Media Jurnal Investigasi

di –

Jl Kebon Kelapa No 48 RT 001 RW 007 Desa Tambun Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Persjurnalis28@gmail.com

+62811-1987-288



Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan Media Jurnal Investigasi pada tanggal 07 Februari 2026 yang berjudul: “Plt Bupati Bekasi Pasang Badan Buat Framing Prestasi RSUD Cabangbungin Diduga Untuk Tutupi 2 Dugaan Malpraktik, Pelecehan Seksual dan Laporan ke APH” dan “Tidak Terima di Beritakan, Dirut RSUD Cabangbungin Ancam Wartawan”, bersama ini kami menyampaikan hak jawab sekaligus hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


BACA juga https://www.mediajurnalinvestigasi.com/2026/02/plt-bupati-bekasi-pasang-badan-buat.html


BACA juga 

https://www.mediajurnalinvestigasi.com/2026/02/tidak-terima-di-beritakan-dirut-rsud.html


Kami menilai pemberitaan ini mengandung informasi yang tidak akurat, bersifat tendensius dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-Dp/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers, Pasal 1 menyatakan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, serta Pasal 3 menyatakan “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah”, dan Pasal 4 menyatakan “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, kekerasan atau pornografi”, dengan alasan dan uraian sebagai berikut:


1. Terkait Informasi Prestasi RSUD Cabangbungin

Pemberitaan menyatakan bahwa prestasi RSUD Cabangbungin merupakan prestasi lama yang diangkat kembali. Faktanya, penghargaan dimaksud adalah penghargaan terbaru yang diterima pada tanggal 15 Desember 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Dengan demikian informasi yang menyebutkan bahwa prestasi tersebut tidak relevan dengan kondisi terkini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


2. Terkait Dugaan Malpraktik

Pemberitaan kembali mengaitkan dugaan malpraktik yang sesungguhnya telah melalui proses pemeriksaan resmi. Berdasarkan Putusan Majelis Disiplin Profesi perkara dimaksud telah dinyatakan selesai dan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengangkatan kembali isu tersebut tanpa mencantumkan putusan final berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta tidak mencerminkan asas praduga tak bersalah.


3. Terkait Dugaan Penutupan Kasus Korupsi Dan Penilaian Kinerja


Penyebutan bahwa publikasi prestasi dimaksudkan untuk menutupi dugaan korupsi maupun rendahnya kinerja RSUD tidak disertai dasar hasil assessment kinerja atau putusan hukum yang berkekuatan tetap serta berpotensi merugikan nama baik institusi pelayanan publik.


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami meminta kepada Media Jurnal Investigasi untuk:


• Memuat hak jawab ini secara utuh, proporsional, dan pada ruang yang setara dengan pemberitaan sebelumnya dalam waktu secepatnya maksimal 2x24 jam. Jika dalam 2x24 jam tidak memuat hak jawab ini, maka berhak melaporkan atau mengadukan link berita tersebut ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.


• Melakukan koreksi serta klarifikasi terhadap informasi yang tidak akurat sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.


• Apabila koreksi substansial tidak dimungkinkan, kami memohon agar pemberitaan dimaksud dicabut (take down) guna mencegah berlanjutnya kesalahpahaman publik serta potensi kerugian terhadap reputasi institusi pelayanan kesehatan.


Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


DIREKTUR RSUD CABANGBUNGIN

KABUPATEN BEKASI

dr. Hj. ERNI HERDIANI, M.H., MARS

Pembina Tingkat I (IV/b)

NIP 197612132006042005

Tembusan:

Plt. Bupati Bekasi (sebagai laporan)

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi


Tanggapan redaksi

Setelah kami mengkaji hasil karya tulis wartawan kami yang memberitakan hal terkait, kami menilai bahwa memang benar ada kekhilafan dari wartawan kami yang tidak memberitakan secara cover bothside/tidak berimbang, dengan itu kami menilai pemberitaan tersebut tidak layak tayang, dan redaksi sampaikan juga permintaan maaf atas pemberitaan tersebut, dan tentu menjadi koreksi ke depan nya untuk mewujudkan karya jurnalistik yang lebih profesional dan berimbang 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl