Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pemuda Katolik KKT Soroti Penanganan Utang Pihak Ketiga

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
04 Februari 2026
Last Updated 2026-02-04T07:13:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) KKT menanggapi pernyataan Kepala Bagian Hukum Setda KKT terkait isu tersebut karena dinilai perlu diluruskan secara terbuka dan proporsional.


Isu yang disoroti berkaitan dengan UP3 milik Agustinus Thiodorus yang kembali mencuat di ruang publik. Kepala Bagian Hukum Setda KKT, Ricky Malisngoran, S.H., sebelumnya menyatakan agar isu tersebut tidak digiring ke opini yang menyesatkan. Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Pemuda Katolik Komcab KKT.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanggapan Pemuda Katolik disampaikan setelah muncul pemberitaan media daring yang mengutip pernyataan Kabag Hukum Setda KKT terkait status dan penanganan UP3. Pemuda Katolik menilai perlu adanya penjelasan lebih komprehensif agar publik memperoleh gambaran yang utuh.


Tokoh Pemuda Katolik Komcab KKT, Raimondus Malindar, S.H., yang akrab disapa Aston, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dan organisasi dalam mengawasi kebijakan daerah seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keuangan daerah.


“Menurut keterangan kami, pengawasan publik justru penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai peruntukannya,” ujar Aston.


Ia juga menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang pernah berjalan. 


“Berdasarkan putusan yang dapat diakses publik, terdapat perkara-perkara UP3 yang masih dapat dipelajari secara terbuka. Proses tersebut, menurut kami, perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” tambahnya.


Terkait pernyataan bahwa putusan UP3 telah berkekuatan hukum tetap, Aston berpendapat bahwa dalam hukum acara masih tersedia upaya hukum tertentu.


 “Masih terdapat mekanisme hukum yang diatur perundang-undangan, sehingga informasi kepada publik harus disampaikan secara utuh,” katanya.


Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan pada prinsipnya masih membuka ruang upaya hukum luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengelolaan keuangan daerah diatur agar menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian demi melindungi kepentingan publik.


Isu UP3 dinilai berdampak pada pengelolaan keuangan daerah dan keberlanjutan layanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Oleh karena itu, kejelasan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Pemuda Katolik Komcab KKT menyatakan akan terus mencermati perkembangan penanganan UP3 sesuai fungsi pengawasan masyarakat sipil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait tanggapan atas pernyataan tersebut.


Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan. Jurnalinvestigasi.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl