Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Rokok Ilegal Merek Helium Banjiri Kalbar, Bea Cukai, Polri, dan TNI Dipertanyakan: Di Mana Pengawasan?

Redaksi
24 Maret 2026
Last Updated 2026-03-24T08:41:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Pontianak,Media Jurnal Investigasi- Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kalimantan Barat kian menjadi sorotan publik. Fenomena ini semakin menguat seiring dugaan bahwa rokok ilegal merek Helium kini beredar luas di berbagai wilayah, mulai dari kios kampung, ruko kecil hingga warung sederhana.


Ironisnya, di tengah masifnya distribusi tersebut, tidak ada kejelasan mengenai siapa aktor utama atau “bos” di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan dugaan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan.


Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok Helium tanpa pita cukai kini dengan mudah ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka. Bahkan, produk tersebut disebut telah menguasai sebagian pasar rokok murah di wilayah Pontianak dan sekitarnya.


Seorang warga mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, maraknya razia yang kerap disampaikan ke publik tidak sebanding dengan fakta di lapangan.

“Katanya razia di mana-mana, tapi rokok Helium justru makin banyak. Sekarang hampir semua warung ada. Tapi anehnya, tidak pernah terdengar siapa bosnya,” ujarnya.


Fenomena ini memperlihatkan adanya dugaan pola distribusi yang terorganisir. Peredaran yang masif tanpa hambatan berarti memunculkan asumsi bahwa jaringan rokok ilegal tersebut memiliki sistem yang rapi, bahkan dinilai mampu menghindari pengawasan aparat.


Patih, Koordinator Jaringan Aspirasi Indonesia, menyoroti hal tersebut sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini yang jadi pertanyaan publik, barangnya ada di mana-mana, tapi bosnya tidak pernah muncul. Seolah-olah tidak tersentuh hukum. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.


Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai penindakan hukum yang menyasar aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal dapat membuka peluang masuknya barang ilegal lain yang lebih berbahaya.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya rokok. Bisa saja nanti narkotika atau barang berbahaya lain ikut masuk karena dianggap mudah menembus pengawasan,” ujarnya.


Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

Pasal 55 UU Cukai

Mengatur larangan pemalsuan atau penggunaan pita cukai tidak sah.

Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan

Terkait penyelundupan barang ke dalam wilayah Indonesia secara ilegal.


Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal merek Helium ini juga menyoroti kinerja aparat, termasuk Bea Cukai serta APH lainnya. Tidak terungkapnya aktor utama atau “bos” di balik jaringan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi pembiaran.


Secara hukum, aparat memiliki kewajiban untuk menindak setiap bentuk pelanggaran:

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri: menegaskan fungsi penegakan hukum dan pengamanan.

KUHAP Pasal 7: memberi kewenangan tindakan penyidikan terhadap tindak pidana.

Pasal 421 KUHP: mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.


Sejumlah pihak mendesak Bea Cukai, Polri, dan TNI untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk membongkar aktor utama di balik distribusi rokok Helium.


“Jangan sampai barangnya jelas beredar, tapi pelakunya tidak pernah tersentuh. Ini menjadi ujian bagi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” pungkas Patih.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan maraknya peredaran rokok ilegal merek Helium yang disebut-sebut beredar luas tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab sebagai pengendali utamanya.


tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl