Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Polda Sulut Diminta Berantas Dugaan Mafia Solar Subsidi, Nama Haji Nur Ikut Disorot

Jaino Maliki
24 Maret 2026
Last Updated 2026-03-24T10:38:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Foto : Armada yang Ditengarai Milik Oknum Haji Nur


Sulut, Jurnal Investigasi – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) didesak untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga merugikan negara dan masyarakat kecil.


Desakan tersebut menyusul mencuatnya nama seorang pengusaha berinisial HN alias Haji Nur, warga Kota Bitung, yang disebut-sebut sebagai salah satu pemain besar dalam dugaan distribusi ilegal solar subsidi di Sulawesi Utara.


Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang menyentuh yang bersangkutan sehingga memunculkan kesan seolah kebal hukum di tengah masyarakat.


Armada Diduga Angkut Solar Subsidi


Pada Rabu (18/03/2026) lalu, awak media memantau satu unit kendaraan transportir BBM dengan ciri kepala tangki berwarna biru bernomor polisi DB 8495 BN dengan kapasitas sekitar 8 kiloliter (KL) berlabel PT. SRI KARYA LINTASINDO. Kendaraan tersebut terpantau di Ratahan diduga hendak mengirim solar subsidi ke wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.


Saat diwawancarai, sopir kendaraan tersebut mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengemudi dan menyebut solar yang diangkut merupakan milik Haji Nur. "Saya hanya sopir. Solar ini milik Haji Nur," ujarnya kepada awak media.


Sopir tersebut juga mengaku sempat mencoba menghubungi seorang oknum lain yang disebut bernama Ci Linda yang juga diduga terkait jaringan distribusi solar subsidi. Namun karena tidak mendapat respons, ia kemudian menghubungi Haji Nur.


Ketua LSM KIBAR Sulut Minta Kapolda Bertindak Tegas


Praktik dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini mendapat sorotan dari Ketua Komunitas Independen Bersama Asaz Rakyat (KIBAR) Sulawesi Utara, Jaino Maliki. Maliki meminta Kapolda Sulut Roycke Harry Langie untuk tidak ragu memberantas praktik mafia BBM subsidi yang dinilai merugikan negara.


"Saat ini negara menghadapi tantangan ketahanan energi akibat situasi geopolitik global dan konflik di Timur Tengah. Namun di sisi lain, mafia solar justru diduga leluasa merampas hak subsidi masyarakat kecil untuk memperkaya diri. Saya kira Kapolda Sulut harus bertindak tegas," tegas Maliki.


Ia juga menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. "Berantas para mafia solar. Aparat tidak boleh pura-pura tidak tahu dengan aksi seperti ini," tambahnya.


Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih


Maliki juga meminta aparat kepolisian berani menindak dugaan pemain besar agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih. Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan barang bukti saja tanpa adanya proses pidana terhadap aktor utama.


"Jangan hanya sebatas penahanan atau penyitaan barang bukti lalu dilepas kembali. Oknum mafia ini juga harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan supaya ada efek jera," ujarnya.


Ancaman Pidana UU Migas


Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


(741)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl