Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Dugaan Operasional Sumur Bor Satelit dan Jual Ke Warga Tak Kantongi Izin, APH Segera Tindak Tegas

Jurnalinvestigasi.com
15 Maret 2026
Last Updated 2026-03-15T14:40:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi – Keberadaan usaha air galon isi ulang di wilayah Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi menuai sorotan. Pasalnya, usaha tersebut diduga mengambil air tanah secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Minggu (15/03/2026). 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan air dilakukan secara rutin untuk kemudian diproses dan dijual kepada masyarakat sekitar dalam bentuk air minum isi ulang tanpa merk. 


Namun, usaha tersebut diduga belum memiliki izin pengambilan air tanah yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai otoritas terkait pengelolaan sumber daya air.


Pemilik usaha air isi ulang H. N mengatakan, "saya tidak pakai izin bang, pengeboran dengan kedalaman 120 meter hanya pakai mesin jetpum, tetapi pengeborannya saja pakai satelit. Saya cuma jual air sehari hanya 50 galon, ujar H. N kepada awak media. 


Awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik usaha air isi ulang tersebut, dan pemilik H.N mengatakan bahwa saya sudah meminta izin dari pihak Desa Sukamulya dan oknum Kadus (Kepala Dusun) biasa di panggil "Otong mengatakan tidak apa-apa dan di bolehkan." ujarnya. 


Awak media konfirmasi ke kepala desa Sukamulya, dan kepala desa mengatakan, "bahwa ia hanya meminta surat keterangan usaha saja, tidak mengatakan untuk izin pengeboran sumur satelit yang air nya akan di jual." Ujarnya W sebagai kepala desa Sukamulya. 


"Banyak yang menggunakan sumur satelit yang di komersilkan di jual ke masyarakat di wilayah sini tanpa harus izin dari pemerintah. Kalau memang tidak diperbolehkan, silahkan di tutup semua yang usaha air isi ulang yang pakai satelit di sini yang tidak memiliki izin. "kata kadus Otong. 


Tidak hanya itu, air galon isi ulang yang dipasarkan kepada masyarakat juga diduga belum mengantongi izin edar maupun sertifikasi kelayakan dari Dinas Kesehatan. 


Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki izin operasional serta menjalani uji kualitas air secara berkala guna memastikan air yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak.


Kegiatan ini diatur ketat karena air tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan harus dikelola untuk mencegah kerusakan lingkungan seperti penurunan muka tanah.


Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, baik dari sisi legalitas usaha maupun dari aspek kesehatan. Pasalnya, air minum yang tidak melalui pengawasan dan uji kualitas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah: Peraturan ini merinci tata cara perizinan penggunaan dan pengusahaan air tanah. Izin diperlukan untuk penggunaan air tanah dalam jumlah tertentu, misalnya lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau kelompok.


Pihak yang melakukan pengusahaan air tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi, yang dapat berupa: 

- Sanksi Administratif: penyegelan sumur, penghentian operasional, hingga denda administratif.

- Sanksi Pidana: UU Nomor 17 Tahun 2019 juga mengancam sanksi pidana bagi pelanggar yang mengusahakan sumber daya air tanpa izin. Berdasarkan Perda, sanksi dapat berupa pidana kurungan penjara dan denda miliaran rupiah. 


"Kok air isi ulang itu air nya bukan dari mata air pegunungan yang di kirim, langsung ngambil dari tanah di situ, nanti kelamaan bisa kekeringan kita. " Ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya. 


Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, baik dari unsur dinas terkait dan khususnya dinas lingkungan hidup maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. Jika terbukti melanggar aturan, usaha tersebut diminta untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl