Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

EDITORIAL :" Membedah Surat Teguran Pertama Dan Terakhir DPMPTSP Untuk Alfamart Palabuan"

Redaksi
09 Maret 2026
Last Updated 2026-03-09T06:06:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


EDITORIAL — Polemik penyegelan gerai Alfamart di Palabuan, Kabupaten Majalengka, terus memantik perhatian publik. Bukan hanya soal penegakan aturan terhadap pelaku usaha, tetapi juga mengenai bagaimana prosedur administrasi pemerintahan dijalankan. Salah satu dokumen yang kini menjadi sorotan adalah surat teguran yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Majalengka yang mencantumkan frasa “Peringatan Pertama dan Terakhir.”

Surat bernomor 600.3.3.2/37/IPTRLH/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada CV Athara Pratama selaku pengelola gerai Alfamart Palabuan.


 Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaku usaha dianggap melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025.

Namun jika dicermati lebih jauh, isi surat tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Frasa peringatan pertama dan terakhir yang dicantumkan dalam satu dokumen menimbulkan tanda tanya mengenai tahapan pembinaan yang seharusnya dijalankan dalam penegakan sanksi administratif.



Dalam praktik administrasi pemerintahan, sanksi terhadap pelaku usaha umumnya diberikan secara bertahap. Proses tersebut biasanya dimulai dari teguran pertama, kemudian teguran kedua dan ketiga sebelum berujung pada pembatasan atau penghentian kegiatan usaha. Tahapan itu dimaksudkan sebagai mekanisme pembinaan agar pelaku usaha memiliki kesempatan memperbaiki kekurangan administratifnya.



Ketika sebuah surat langsung mencantumkan teguran pertama sekaligus terakhir, publik tentu bertanya apakah tahapan pembinaan tersebut telah dijalankan secara proporsional atau justru dilompati.



Dari sisi hukum administrasi, prinsip penggunaan kewenangan pejabat pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi harus diambil secara cermat, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.



Hal lain yang menarik untuk dicermati adalah jenis pelanggaran yang disebutkan dalam surat tersebut. Dalam dokumen resmi itu dijelaskan bahwa permasalahan berkaitan dengan ketidaksesuaian titik koordinat lokasi usaha antara dokumen KKPR dengan peta poligon perizinan.



Dalam praktik perizinan berbasis sistem OSS, persoalan seperti perbedaan koordinat biasanya diselesaikan melalui proses administratif berupa perbaikan data atau revisi dokumen perizinan. Karena itu, muncul pertanyaan apakah persoalan administratif semacam ini layak langsung diposisikan sebagai pelanggaran serius yang memicu teguran terakhir.



Menariknya, dalam surat tersebut tidak ditemukan secara eksplisit istilah “pelanggaran berat.” Dokumen itu hanya menyebut adanya pelanggaran terhadap persyaratan dasar perizinan berusaha.

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru muncul dari pejabat DPMPTSP. Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Majalengka, Vera Juntriesta Vardhani, S.T., M.T, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (5/3) lalu menyatakan bahwa Alfamart Palabuan melakukan pelanggaran berat, sehingga surat yang dikeluarkan langsung berupa teguran pertama dan terakhir.



Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru karena tidak sepenuhnya selaras dengan isi dokumen administratif yang beredar. Dalam perspektif hukum administrasi, dasar tindakan pemerintah adalah dokumen resmi yang diterbitkan secara administratif, bukan sekadar pernyataan lisan atau keterangan di media.

Ketidaksinkronan antara isi surat dan pernyataan pejabat tersebut tentu menjadi ruang diskusi yang wajar di tengah publik. Apalagi dalam bagian akhir surat teguran itu disebutkan bahwa pelaku usaha masih diberikan waktu 30 hari untuk memenuhi kewajiban administratifnya.

Adv Sunoko, SH


Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya masih memberikan kesempatan kepada pihak usaha untuk memperbaiki dokumen perizinan yang dianggap bermasalah.

Karena itu, jika dalam prosesnya kemudian dilakukan tindakan penindakan sebelum masa perbaikan tersebut berakhir, maka langkah tersebut berpotensi dipersoalkan dari sudut pandang hukum administrasi.

Dalam standar pengawasan pelayanan publik yang dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia, tindakan pemerintah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi apabila terjadi penyimpangan prosedur, penggunaan kewenangan yang tidak proporsional, atau keputusan yang tidak didasarkan pada pertimbangan yang cermat.



Kasus Alfamart Palabuan pada akhirnya bukan hanya soal satu gerai usaha, melainkan juga tentang bagaimana birokrasi menjalankan kewenangan administratifnya secara transparan dan akuntabel. Ketika sebuah surat teguran memuat frasa “peringatan pertama dan terakhir”, sementara di dalamnya masih memberikan ruang perbaikan selama 30 hari, maka wajar jika publik mencoba membedah lebih jauh logika hukum di balik keputusan tersebut.



Penegakan aturan tentu penting, tetapi kepastian prosedur dan konsistensi administrasi juga tidak kalah pentingnya. Tanpa itu, kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. 


(Penulis adalah praktisi hukum/lawyer/pemimpin redaksi media jurnal investigasi, Adv Sunoko SH )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl