BANDUNG - 9 Maret 2026 - Pelayanan SMK Bandung Timur menahan ijazah siswa/i lulusan tahun 2020.
Sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan SPP atau biaya administrasi, karena ijazah adalah hak siswa. Larangan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Surat Edaran Mendikbud Nomor 47 Tahun 2020, dan peraturan daerah terkait, dengan ancaman sanksi maladministrasi.
Berikut rincian dasar hukum larangan penahanan ijazah:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 23 Tahun 2020 & Permendikbud No. 14 Tahun 2017: Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 & Surat Edaran Mendikbud No. 47 Tahun 2020: Menegaskan bahwa ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan, meskipun ada tunggakan biaya.
.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sangat kekecewaan dengan pelayanan sekolah terkait pengambilan ijazah anak saya, Salsa Ananda, yang lulus tahun 2020 jurusan Perhotelan.
Saya ingin bertemu dengan Bapak Surya, kepala sekolah, untuk membahas masalah ini. Namun, saya diinformasikan bahwa Bapak Surya tidak mau bertemu dengan alasan sibuk. Saya merasa ini tidak adil, karena saya hanya ingin membahas masalah ijazah anak saya.malah sya di alihkan ke staf TU yang bernama pa Rahmat,"ucap orang tua salsa.
Tambahnya, Saya berharap pihak sekolah dapat lebih transparan dan kooperatif dalam proses pengambilan ijazah. Saya tidak ingin masalah ini menjadi lebih besar dan berdampak pada reputasi sekolah.
Saya berharap Bapak Surya dapat meluangkan waktu untuk bertemu dengan saya dan membahas masalah ini secara langsung. Saya siap untuk datang ke sekolah dan membahasnya dengan kepala sekolah,"harapnya.
Sampai Berita ini tayang pihak sekolah SMK Bandung Timur belum bisa dikonfirmasi.
( Red )

