Kabupaten Bekasi — Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Tumpah Cikarang mengeluhkan dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB (8/3/2026) dan menimbulkan keresahan di kalangan para pedagang.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa oknum tersebut kerap mendatangi para pedagang pada waktu subuh untuk meminta sejumlah uang. Permintaan tersebut diduga dilakukan secara memaksa dan disertai nada marah apabila pedagang tidak memberikan uang yang diminta.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat memberatkan, terlebih ketika aktivitas pasar sedang sepi akibat hujan sehingga pendapatan para pedagang menurun.
“Dagangan sedang sepi karena hujan, tetapi oknum tersebut tetap memaksa meminta uang kepada pedagang. Jika tidak diberikan, pedagang dimarahi,” ujar salah satu pedagang kepada awak media.
Para pedagang mengaku merasa resah dengan adanya tindakan tersebut karena dinilai sebagai bentuk pemerasan yang merugikan mereka. Selain itu, aktivitas penagihan yang dilakukan pada dini hari juga membuat pedagang merasa tidak nyaman saat menjalankan aktivitas berdagang.
Para pedagang pun berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menertibkan oknum-oknum yang diduga meresahkan tersebut.
“Kami berharap Satpol PP Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar pedagang bisa berjualan dengan aman tanpa adanya tekanan atau pungutan yang tidak jelas,” tambahnya.
Di sisi lain, beredar sebuah video yang memperlihatkan salah satu oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap pedagang yang sedang merekam kejadian tersebut. Dalam video tersebut, terdengar oknum tersebut menanggapi saat dirinya direkam oleh pedagang.
“Jangan taruh di sini, mang, videoinnya. Videonya ke sini saja. Orang BUMDes, tidak apa-apa divideoin,” ujar oknum tersebut dalam rekaman video yang kini beredar di kalangan pedagang.
Secara hukum, tindakan pemerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana karena pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tindakan oknum yang mengaku berasal dari BUMDes tersebut. Para pedagang berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas agar praktik pemerasan atau pungutan liar tidak terus terjadi di kawasan Pasar Tumpah Cikarang.
(Red)

