Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Sadis......! PT Bumi Pangan Kuwali Diduga Lari dari Tanggung Jawab: Success Fee Tak Dibayar, Kuasa Hukum Justru Dicabut Sepihak

Jurnalinvestigasi.com
05 Maret 2026
Last Updated 2026-03-05T02:15:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Kabupaten Bekasi - LAW FIRM PAS & PARTNERS menyampaikan sikap tegas dan keberatan keras atas tindakan PT Bumi Pangan Kuwali yang secara sepihak mencabut kuasa hukum dari tim advokat yang telah berjuang secara profesional dan berhasil memberikan prestasi nyata dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (04/03/2026).


Dalam perkara wanprestasi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Gsk, Kuasa Hukum dari PAS & PARTNERS di bawah koordinasi Adv. Sagitarius telah menjalankan mandat hukum secara maksimal dengan menyusun strategi gugatan, menggugat 8 mitra, menghadiri persidangan, serta melakukan pendekatan penyelesaian sengketa secara efektif dan terukur di hadapan Majelis Hakim.


Hasil kerja keras tersebut membuahkan prestasi hukum yang nyata, di mana pada sidang ke-2 dua pihak tergugat yaitu Mitra ke-3 dan Mitra ke-5 menyatakan perdamaian di hadapan Pengadilan Negeri Gresik dan kembali tunduk pada kontrak kerja sama yang sebelumnya disengketakan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari perjuangan hukum yang serius dan strategi litigasi yang dijalankan oleh PAS & PARTNERS, yang secara langsung memberikan manfaat hukum dan ekonomi bagi PT Bumi Pangan Kuwali. 


Namun secara mengejutkan dan sangat disayangkan, setelah keberhasilan tersebut tercapai, PT Bumi Pangan Kuwali justru mencabut kuasa hukum secara sepihak pada tanggal 17 Februari 2026, tanpa menyelesaikan kewajiban administrasi maupun kewajiban profesional terhadap kuasa hukum yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan pengorbanan dalam memperjuangkan kepentingan hukum perusahaan tersebut di pengadilan.


Adv. Sagitarius mengatakan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa hasil kerja keras advokat yang telah berjuang di ruang sidang justru diabaikan secara sepihak, bahkan setelah memberikan hasil konkret berupa perdamaian dalam perkara yang sedang berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tidak punya hati nurani Miftahul Qulub selaku perwakilan dari PT Bumi Pangan Kuwali tidak menghargai kerja profesional advokat yang telah membela kepentingan hukumnya di pengadilan.


Padahal berdasarkan kesepakatan honorarium yang telah disetujui para pihak, Kuasa Hukum PAS & PARTNERS berhak memperoleh success fee sebesar 10% dari skema kontribusi Rp200 per porsi, atau sebesar Rp20 per porsi. Dengan kapasitas produksi 3.000 porsi per hari per dapur, maka nilai kontribusi yang menjadi hak kuasa hukum mencapai Rp109.560.000 per dapur per hari dalam skema kerja sama lima tahun. Dengan keberhasilan perdamaian pada dua mitra, yaitu Mitra ke-3 dan Mitra ke-5, maka nilai kontribusi yang menjadi hak kuasa hukum mencapai Rp219.120.000.


"Ironisnya, pada saat yang sama PT Bumi Pangan Kuwali justru menikmati potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari program kerja sama tersebut. Berdasarkan skema yang berlaku, PT Bumi Pangan Kuwali menerima kontribusi Rp500 per porsi dengan kapasitas 3.000 porsi per hari per mitra, sehingga setiap mitra menghasilkan Rp1.500.000 per hari. Dengan total 8 mitra, perusahaan tersebut memperoleh sekitar Rp12.000.000 per hari, yang apabila dihitung dalam jangka waktu 5 tahun mencapai sekitar Rp21.912.000.000," ucap Adv. Sagitarius. 


Nilai ekonomi yang sangat besar tersebut tidak dapat dilepaskan dari perjuangan hukum yang telah dilakukan oleh Kuasa Hukum PAS & PARTNERS dalam mengawal perkara ini di Pengadilan Negeri Gresik. Oleh karena itu, pencabutan kuasa secara sepihak setelah keberhasilan tersebut dicapai dinilai sebagai tindakan yang mencederai profesionalitas advokat dan mengabaikan hasil kerja keras yang telah diberikan.


Lanjut Adv. Sagitarius "Secara hukum, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Selain itu, kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPerdata, yang mewajibkan pihak yang lalai memenuhi kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaiannya. Lebih serius lagi, kami juga menyatakan terkejut setelah mengetahui adanya penambahan advokat lain dalam perkara tersebut yang masih menggunakan dan membawa nama serta bendera Firma Hukum PAS & PARTNERS, sementara pihak kami sama sekali tidak pernah diberitahukan, tidak pernah memberikan persetujuan, dan tidak mengetahui adanya penambahan kuasa hukum baru tersebut," ujar Rius.


Keadaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan nama firma hukum PAS & PARTNERS tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari pimpinan kantor hukum, karena secara hukum penggunaan nama firma hukum dalam surat kuasa maupun dalam proses persidangan seharusnya dilakukan secara sah dan berdasarkan persetujuan internal dari firma hukum yang bersangkutan.


Secara hukum, penggunaan nama kantor hukum atau firma advokat tanpa persetujuan pihak yang berwenang dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya mengenai kedudukan advokat sebagai profesi yang harus menjalankan tugasnya secara jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat. Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia juga mengatur bahwa setiap advokat dalam menjalankan profesinya wajib menjaga integritas, kehormatan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan menyesatkan terhadap identitas atau afiliasi kantor hukum.


Di sisi lain, apabila penggunaan nama firma hukum dilakukan tanpa hak atau tanpa persetujuan pihak yang berwenang, maka secara hukum hal tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar, apabila penggunaan nama atau identitas tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhak. Oleh karena itu, situasi ini tidak hanya menimbulkan persoalan etika profesi advokat, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih serius, sehingga perlu mendapat perhatian secara serius demi menjaga kehormatan profesi advokat serta kepastian hukum dalam proses peradilan.


Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat adalah profesi penegak hukum yang memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, setiap hubungan profesional antara advokat dan klien harus dilandasi oleh itikad baik, penghormatan terhadap profesi, serta pemenuhan kewajiban yang telah disepakati secara sah.


LAW FIRM PAS & PARTNERS menilai bahwa pencabutan kuasa secara sepihak setelah tercapainya prestasi hukum dalam perkara ini merupakan tindakan yang tidak mencerminkan itikad baik dalam hubungan profesional, terutama ketika kuasa hukum telah memberikan kontribusi nyata dalam memperjuangkan kepentingan hukum kliennya di pengadilan.


Untuk menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, LAW FIRM PAS & PARTNERS menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap PT Bumi Pangan Kuwali, termasuk mengajukan gugatan atas kerugian materiil dan immateriil, guna menuntut pemenuhan hak profesional yang telah diperjanjikan serta meminta pertanggungjawaban atas tindakan pencabutan kuasa secara sepihak tersebut.


"LAW FIRM PAS & PARTNERS menegaskan bahwa profesi advokat adalah profesi yang dilindungi oleh hukum, dan setiap kerja profesional yang telah menghasilkan prestasi hukum tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang tanpa penghargaan yang layak," pungkasnya. 


(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl