Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Toko Minimarket Brand “O!Save” Beroperasi, Diduda Tidak Mengantongi Izin Wilayah

Jurnalinvestigasi.com
17 Maret 2026
Last Updated 2026-03-17T02:19:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi - Sebuah toko minimarket dengan brand O!Save yang berlokasi di Jalan raya Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Diduga belum mengantongi izin wilayah dari pemerintah setempat. Selasa (17/03/2026). 


Keberadaan toko modern tersebut mulai menjadi sorotan warga sekitar. Pasalnya, operasional minimarket tersebut diduga belum melalui proses perizinan yang semestinya dari pemerintah desa maupun instansi terkait di tingkat kecamatan.


Sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional toko tersebut, mengingat setiap pendirian usaha ritel modern pada prinsipnya wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk izin lokasi, izin usaha, serta rekomendasi dari pemerintah wilayah setempat.


"Belum ada izin ke Desa dan kecamatan sudah beroperasi, jika terjadi insiden yang tidak di inginkan, siapa yang bertanggung jawab." Ujar M salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 


Minimarket O!Save sendiri merupakan jaringan ritel yang mulai hadir di Indonesia sejak 2023 dengan konsep hard discount, yaitu menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah melalui efisiensi operasional toko. 


Team investigasi media mencoba konfirmasi ke kantor desa Karangsentosa. "Ya. "Saya tidak mengetahui bahwa toko O!Save yang berada di jalan raya sukatani sudah beroperasi padahal belum izin ke pihak desa, Seharusnya izin dahulu ke desa, Agar pihak desa mengetahui, tidak langsung buka dan beroperasi." Ujar O salah satu Staf Desa Karangsentosa. 


Namun demikian, meskipun membawa konsep harga murah, setiap gerai tetap wajib mematuhi ketentuan perizinan usaha dan regulasi daerah yang mengatur pendirian toko modern.


Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait di Kabupaten Bekasi segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait status perizinan minimarket tersebut. 


Hal ini penting agar keberadaan usaha ritel modern tetap berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran atau belum terpenuhinya perizinan, masyarakat meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


( Red )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl