Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Dunia pers di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali diguncang gelombang kontroversi panas setelah muncul pemberitaan yang menyerang pribadi Nikolas Frets Besitimur secara brutal dan dinilai sarat muatan fitnah, penggiringan opini, serta pembunuhan karakter yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers itu sendiri. Kamis, (7/04/2026).
Alih-alih menyajikan karya jurnalistik yang sehat, berimbang, dan mendidik publik, media tersebut justru dianggap tampil bak “mesin propaganda” yang menggiring masyarakat untuk membenci seseorang tanpa bukti hukum yang jelas. Tuduhan demi tuduhan dilempar secara liar ke ruang publik dengan diksi-diksi tajam, provokatif, dan penuh racun sosial.
Publik dibuat terkejut ketika media itu secara terang-terangan menyebut Nikolaus Frets Besitimur diduga menjadi “tameng nelayan andon” serta membekingi aktivitas nelayan luar daerah di perairan Tanimbar. Namun ironisnya, tuduhan sebesar itu tidak dibarengi:
- dokumen resmi,
- bukti transaksi,
- rekaman,
- hasil investigasi mendalam,
maupun keterangan aparat penegak hukum.
Semua hanya dibangun di atas narasi:
“diduga kuat,”
“mengendus informasi,”
dan “tokoh pemuda.”
Tanpa identitas jelas. Tanpa fakta konkret. Tanpa verifikasi profesional.
BUKAN JURNALISTIK, TAPI NARASI PENUH RACUN OPINI
Banyak pihak mulai mempertanyakan kualitas dan integritas media tersebut. Sebab dalam dunia jurnalistik profesional, tuduhan serius terhadap seseorang wajib diuji dengan data dan fakta yang kuat. Namun yang terjadi justru sebaliknya: opini diperlakukan seolah-olah fakta mutlak.
Kalimat-kalimat seperti:
“kaki tangan,”
“membekingi,”
“tameng,”
“kepentingan pribadi,”
dinilai bukan lagi bahasa jurnalistik, melainkan bahasa penghakiman yang sengaja dimainkan untuk membakar emosi publik.
Ini bukan lagi sekadar pemberitaan. Ini menyerupai operasi pembentukan kebencian massal.
Media yang seharusnya menjadi alat pencerdas masyarakat justru terlihat berubah menjadi arena fitnah yang mengerikan. Nama seseorang dilempar ke tengah publik, lalu dihancurkan secara perlahan melalui opini-opini liar yang tidak memiliki dasar pembuktian kuat.
PUBLIK MULAI MEMBACA: DI SINILAH LETAK “ABAL-ABAL”-NYA
Predikat “abal-abal” tidak muncul dari ruang kosong. Penilaian itu lahir dari cara media menjalankan fungsi jurnalistiknya yang dinilai jauh dari standar profesionalisme.
Sebab media profesional:
- menguji informasi,
- menjaga keberimbangan,
- menghormati asas praduga tak bersalah,
- dan tidak mencampurkan fakta dengan opini menghakimi.
Namun dalam pemberitaan tersebut, hampir seluruh isi narasi dipenuhi asumsi dan penggiringan opini. Tidak ada investigasi mendalam. Tidak ada bukti autentik. Bahkan sumber utama yang digunakan hanya disebut sebagai:
“salah satu tokoh pemuda.”
Siapa tokoh itu? Apa kapasitasnya? Apa bukti yang dimilikinya?
Tidak dijelaskan.
Ini membuat publik semakin curiga bahwa berita tersebut lebih bertujuan menyerang individu daripada mengungkap kebenaran.
PERS BERUBAH MENJADI SENJATA PEMBUNUH KARAKTER
Yang paling mengkhawatirkan, pola pemberitaan seperti ini dapat menghancurkan marwah pers di mata masyarakat. Ketika media mulai menggunakan kekuatannya untuk menghakimi seseorang tanpa proses hukum, maka pers perlahan berubah menjadi alat intimidasi sosial yang mematikan.
Nama baik seseorang bisa runtuh hanya karena dimainkan dalam berita penuh opini. Keluarga bisa terkena tekanan sosial. Hubungan masyarakat bisa retak. Dan konflik horizontal bisa muncul akibat pemberitaan yang tidak sehat.
Inilah sisi paling gelap dari media yang kehilangan etika.
Di Tanimbar yang kehidupan sosialnya masih sangat erat dengan hubungan adat, keluarga, dan komunitas, fitnah melalui media bisa menjadi racun yang menghancurkan kehormatan seseorang secara permanen.
BERSEMBUNYI DI BALIK KLAIM “UU PERS”
Media tersebut mencoba membela diri dengan membawa-bawa Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun publik kini mulai bertanya: Apakah cukup hanya mengutip UU Pers lalu merasa paling benar?
Karena kredibilitas media tidak diukur dari seberapa sering menyebut “kode etik”, tetapi dari bagaimana kode etik itu dijalankan dalam praktik pemberitaan.
Jika berita dipenuhi opini liar, jika sumber tidak jelas, jika tuduhan tanpa bukti, dan jika narasi dipenuhi provokasi,
maka publik tentu berhak mempertanyakan integritas media tersebut.
Pers bukan lembaga suci yang anti kritik. Pers juga bisa salah. Dan ketika pers kehilangan moral, maka masyarakat memiliki hak penuh untuk bersuara keras.
ISU NELAYAN DIDUGA DIMAINKAN UNTUK MEMBANGUN SENSASI
Persoalan nelayan andon memang isu serius yang menyangkut masa depan laut dan ekonomi masyarakat Tanimbar. Namun isu itu tidak boleh dijadikan alat untuk memainkan propaganda dan membangun drama opini demi kepentingan tertentu.
Masyarakat membutuhkan:
- fakta,
- data,
- investigasi nyata,
- dan solusi konkret.
Bukan narasi emosional yang dipenuhi asumsi liar.
Jika benar ada pelanggaran hukum:
- buka datanya,
- laporkan ke aparat,
- tampilkan buktinya,
- dan lakukan investigasi profesional.
Bukan melempar tuduhan bombastis lalu membiarkan publik saling menyerang di media sosial.
MASYARAKAT TANIMBAR TIDAK BODOH
Hari ini masyarakat sudah semakin cerdas membaca arah permainan media. Publik bisa melihat mana media yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, dan mana yang hanya mencari perhatian lewat sensasi serta konflik pribadi.
Karena media sejati berdiri di atas kebenaran. Bukan berdiri di atas dendam. Bukan berdiri di atas fitnah. Dan bukan berdiri di atas kepentingan tersembunyi.
JIKA PERS KEHILANGAN ETIKA, MAKA KEHANCURANNYA DIMULAI DARI DIRINYA SENDIRI
Pers adalah pilar demokrasi. Tetapi ketika pers mulai menjual penghakiman, menjual kebencian, dan menjadikan opini sebagai senjata menyerang pribadi,
maka yang hancur bukan hanya nama seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik itu sendiri.
Nikolaus Frets Besitimur maupun pihak lain yang merasa dirugikan memiliki hak penuh untuk membantah, mengklarifikasi, dan mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik dan tidak profesional tersebut.
Karena kebebasan pers bukan berarti kebebasan memfitnah. Dan kebebasan pers bukan berarti bebas membunuh karakter seseorang di ruang publik tanpa bukti yang sah. (*)


