Majalengka, Media Jurnal Investigasi—Persoalan tambang Galian C di Majalengka kembali memantik perhatian berbagai pihak. Aktivitas yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat itu kini dihadapkan pada tuntutan penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka Fraksi PKS, H. Iing Misbahuddin, mengatakan persoalan tambang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan larangan semata.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Majalengka tersebut, negara harus hadir dengan solusi yang berpihak kepada rakyat sekaligus menjaga kelestarian alam.
“Ini bukan hanya soal tambang. Ini tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan masa depan lingkungan,” katanya.
Ia menjelaskan, teori Gustav Radbruch dapat menjadi landasan dalam mencari solusi atas polemik tersebut. Teori itu menekankan pentingnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Dalam aspek kepastian hukum, aktivitas tambang ilegal tetap harus ditertibkan. Hukum, kata dia, tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merusak tata kelola lingkungan.
Namun dari sisi keadilan, masyarakat juga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman kerusakan alam.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing menilai kerusakan sungai akibat aktivitas tambang dapat berdampak panjang terhadap kehidupan masyarakat, termasuk ancaman banjir, abrasi, dan hilangnya keseimbangan ekosistem.
Meski demikian, ia menegaskan penutupan tambang tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa memikirkan nasib warga yang menggantungkan ekonomi keluarganya pada aktivitas tersebut.
Ia mendorong pemerintah menghadirkan langkah pembinaan dan legalisasi tambang rakyat yang memenuhi standar lingkungan serta keselamatan kerja.
Menurutnya, solusi terbaik bukan sekadar menghentikan aktivitas tambang, tetapi membangun sistem pertambangan rakyat yang legal, tertata, dan ramah lingkungan.
“Rakyat harus tetap hidup, tetapi alam juga harus tetap terjaga,” tegas Ketua Komisi III DPRD Majalengka itu.(*)

