Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Panitia penyelenggara pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, sudah menyalahgunakan aturan diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli).kepada para peserta calon BPD periode 2026,-2034.
Berdasarkan informasi yang terhimpun jurnal investigasi, untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran bahwa pada saat pendaftaran calon BPD masing-masing kandidat calon dipungut biaya sebesar Rp, 2000.000. oleh panitia penyelenggara.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua panitia penyelenggara pemilihan calon BPD, Deden. Kata ia, berdasarkan hasil musyawarah para tokoh dan masyarakat. Bahwa pemilihan BPD di Desa Karangbahagia telah di sepakati bukannya per tokoh melainkan per KK. Menurut ia, kalau sistem per KK anggarannya tidak mencukupi sehingga para panitia kembali musyawarah dan meminta para calon untuk membantu mengeluarkan anggaran.
"Ya memang benar hasil kesepakatan para calon kita pungut biaya masing masing Rp, 2000.000,"ucapnya ketua panitia, Deden kepada jurnal investigasi saat ditemui dikantor Desa Jumat (08/05/2026).
Dari pengakuan ketua panitia penyelenggara pemilihan BPD di desa Karangbahagia sudah menyalahi aturan. Pasalnya panitia tidak di perbolehkan melakukan pungutan liar (pungli) kepada para calon, apa bila itu dilakukan hal tersebut sudah jelas panitia sudah melanggar aturan yang sudah di tetapkan.
Secara umum, panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan memungut biaya kepada calon, karena anggaran seharusnya dibebankan pada APBDesa. Pendaftaran calon biasanya gratis, dan pungutan tanpa dasar Peraturan Bupati (Perbup) atau Perda dapat dianggap pungli. Pemungutan biaya hanya dimungkinkan jika diatur khusus dalam aturan daerah setempat karena keterbatasan dana.
(Iyus/Kastelo).


