Bekasi – media jurnal investigasi
Dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang terjadi di lingkungan RW 035 Kemang Pratama 2, Rawalumbu, Kota Bekasi, kini memasuki tahap penanganan aparat kepolisian. Seorang warga bernama Ismu Sutopo secara resmi mengajukan permohonan atensi khusus dan percepatan penanganan laporan kepada Kapolsek Rawalumbu.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 27 April 2026 yang ditujukan kepada Kapolsek Rawalumbu, Polres Metro Bekasi Kota. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan polisi telah terdaftar dengan nomor LP/B/1215/IV/2026/SPKT dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pelapor menilai tindakan pemasangan plang yang memuat nama serta status “penunggak IPL” di depan rumahnya merupakan bentuk pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan.
Menurut isi surat, plang tersebut dipasang berdasarkan surat keputusan RW yang diterbitkan Ketua RW 035. Pelapor menyebut pemasangan dilakukan sejak November 2025 dan dianggap telah menimbulkan dampak sosial serta pencemaran nama baik di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam uraian analisa hukum yang dicantumkan, pelapor menilai unsur-unsur pidana dalam UU PDP telah terpenuhi. Di antaranya terkait unsur “mengungkapkan data pribadi” dan tindakan yang dilakukan tanpa hak atau persetujuan subjek data.
Kasus ini menambah daftar polemik pengelolaan administrasi lingkungan permukiman yang bersinggungan dengan hak privasi warga. Sejumlah pemerhati hukum sebelumnya juga mengingatkan bahwa publikasi data warga secara terbuka, termasuk terkait tunggakan iuran, harus memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dan asas proporsionalitas.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.



