Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Puluhan Nama dan Lokasi Tambang Disebut, Masyarakat Desak Penanganan PETI Di Sulut Dipertegas

Jaino Maliki
09 Mei 2026
Last Updated 2026-05-09T12:48:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
foto : ilustrasi


Sulut, Jurnal Investigasi – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian publik. Warga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengevaluasi kinerja aparat penegakan hukum (Gakkum) di daerah karena dinilai belum ada langkah tegas terhadap tambang ilegal yang masih beroperasi.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim Gakkum sebelumnya telah turun ke sejumlah lokasi PETI untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data lapangan. Dari hasil telaah tersebut, beberapa lokasi disebut telah memenuhi unsur pelanggaran dan direkomendasikan untuk ditutup.


Namun hingga kini, aktivitas tambang ilegal diduga masih terus berlangsung di sejumlah titik. “Kalau memang sudah memenuhi unsur pelanggaran, seharusnya lokasi segera ditutup dan dilakukan penghijauan kembali agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” ujar seorang warga.


Belum adanya penindakan membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani persoalan PETI di Sulut. Dalam proses penanganannya, puluhan nama dikabarkan telah masuk dalam tahapan pemanggilan dan telaah oleh pihak terkait. Sejumlah lokasi yang disebut masih beraktivitas di antaranya berada di Pasolo, Alason, Rotan Hills, Maaya, Hais, Liang, Tumalinting, Limpoga, Lobongon, Manguni, Gunung Bota, Nibong hingga Kolam.


Data yang diperoleh menyebutkan beberapa nama beserta lokasi aktivitas yang diduga terkait PETI, antara lain Ko Sian di Pasolo (±2 hektare), Steven Tiwow di Pasolo (±3 hektare), Deker Mamusung di Rotan Hills (±4 hektare), Haji Is di Maaya (±4 hektare), Ko Paris di Alason (±3 hektare), Rey Porajow di Pasolo (±6 hektare), Kambey di Pasolo (±5 hektare), Jeje di Lobongon (±3 hektare), Agus Lontoh di Alason (±6 hektare), hingga Openg Tiwow di Pasolo (±5 hektare).


Selain itu terdapat pula nama Ko Melky di Pasolo (1,8 hektare), Reymon Sinaen di Hais (±4 hektare), Devry Korua alias Ello di Batu Glas (±6 hektare), Kiki Mewo di Hais (±3 hektare), Zainal Supit di Alason (±1,5 hektare), Pala Onjo di Liang (±4 hektare), Ci Loan di Alason (±4 hektare), Swingli Adam di Alason dan Tumalinting (±2 hektare), Ko Lucky di Limpoga (±2 hektare), Ko Andre di Limpoga (±4 hektare), Ko David di Alason (±6 hektare), hingga Ko Rolan di Alason dengan luas yang disebut mencapai ±15 hektare.


Nama lain yang juga disebut dalam data tersebut yakni Yobel Lengkey di Tumalinting (±2 hektare), Denny Pusung di Tumalinting (±3 hektare), Ci Sui di Alason (±2 hektare), Herry Korua di Manguni Besar dan Manguni Kecil (±1 hektare), Eming Korua di Manguni Kecil (±1 hektare), Novry Korua di Nibong Bawah (±1 hektare), Steven Mamahit di Gunung Bota (±1 hektare), Tepi Enock di Nibong (±1 hektare), Roy Korua di Gunung Bota (±1 hektare), Uce Watuseke di Kolam (±1 hektare), Rendi Korua di Gunung Bota (±1 hektare), Ekar Korua di Gunung Bota (±1 hektare), serta Kifly Sepang di Gunung Bota (±1 hektare).


Meski begitu, warga menilai proses tersebut belum menunjukkan perkembangan nyata di lapangan. “Tim sudah turun, hasil pemeriksaan juga katanya sudah ada. Tapi kenapa aktivitasnya masih berjalan? Ini yang dipertanyakan masyarakat,” kata warga lainnya.


Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung. Bahkan isu dugaan adanya aliran “upeti” kepada oknum tertentu mulai ramai dibicarakan, meski belum disertai bukti. 


Warga pun meminta pemerintah pusat turun tangan untuk mengevaluasi kinerja aparat Gakkum di Sulawesi Utara agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional. Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan akan menindak aktivitas tambang yang merusak kawasan hutan, khususnya hutan lindung.


Saat menghadiri Safari Ramadhan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Maret lalu, Yulius mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem. “Kalau ada yang merusak hutan, pasti akan kami tindak. Aparat akan turun dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegasnya.


Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang bagi pertambangan rakyat melalui jalur resmi lewat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.


Penanganan kasus PETI dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI tersebut.


(741)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl