BEKASI – jurnal investigasi
Sengketa berkepanjangan terkait pengelolaan bangunan Balai RW 035 di Perumahan Kemang Pratama 2 terus menjadi perhatian warga. Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan status aset dan penggunaan bangunan di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kini berkembang menjadi konflik yang melibatkan warga, pengurus lingkungan, hingga proses hukum di pengadilan.
Sejumlah pihak menilai konflik tersebut menunjukkan belum optimalnya fungsi pembinaan dan pengawasan dari aparat kewilayahan di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan.
Konflik Warga yang Meluas
Suasana ketegangan terlihat saat agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada 8 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut tampak sejumlah spanduk bernada protes dan dukungan yang memunculkan kekhawatiran akan semakin meluasnya polarisasi di lingkungan warga.
Seorang praktisi hukum yang mengikuti perkembangan perkara ini menilai sengketa seharusnya dapat diselesaikan lebih awal melalui pendekatan administratif dan mediasi yang efektif.
“Lurah dan Camat memiliki fungsi pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayahnya. Ketika konflik antarwarga berkembang hingga menjadi sengketa hukum berkepanjangan, publik tentu mempertanyakan efektivitas fungsi pembinaan tersebut,” ujarnya.
Sorotan terhadap Tata Kelola Administrasi
Dalam berbagai forum mediasi sebelumnya, status legalitas bangunan Balai RW disebut menjadi salah satu pokok persoalan. Karena itu, muncul pertanyaan dari sebagian warga mengenai langkah administratif yang telah atau akan ditempuh pemerintah wilayah terkait keberadaan bangunan tersebut.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai pemerintah wilayah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi administratif terhadap pengurus lingkungan apabila ditemukan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Namun hingga kini, penyelesaian lebih banyak berkembang melalui jalur litigasi di pengadilan.
Persepsi Publik tentang Penegakan Aturan
Sebagian warga juga menyoroti konsistensi penegakan aturan tata ruang dan bangunan di Kota Bekasi. Perbandingan muncul setelah adanya penertiban bangunan di wilayah lain, sementara sengketa terkait bangunan Balai RW 035 masih berlangsung tanpa penyelesaian administratif yang jelas.
Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai perlunya standar penegakan aturan yang konsisten dan transparan.
Menunggu Langkah Pemerintah Wilayah
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak Kecamatan Rawalumbu dan Kelurahan Bojong Rawalumbu untuk memperkuat fungsi mediasi, pengawasan, serta pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di lingkungan RW 035.
Sejumlah warga berharap penyelesaian sengketa tidak semakin memperdalam konflik sosial maupun membebani hubungan antarwarga di lingkungan perumahan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi administratif dan sosial yang menenangkan keadaan, bukan memperpanjang polarisasi di masyarakat,” ujar salah satu warga.



